Banda Aceh: Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan DS, 24, sebagai tersangka penganiayaan terhadap balita. Aksi kekerasan terhadap anak itu terjadi tempat penitipan anak (TPA) Daycare Baby Preneur.
"Hingga saat ini, gelar perkara masih berlangsung guna melihat apakah ada pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Selasa, 29 April 2026.
Dizha mengatakan, saat ini baru satu tersangka kita tetapkan, yaitu DS, 24. Penetapan ini setelah dilakukan penyidikan terhadap DS dan setelah dilakukan gelar perkara oleh para penyidik.
"Jika ada tersangka lainnya, akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat," ujar Dizha.
Baca Juga :
Pemkot Banda Aceh Tutup Daycare Diduga Aniaya AnakPelaku terancam hukuman pidana 5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp72 juta rupiah, pungkas Kasatreskrim. Penyidik sudah memeriksa enam saksi, dari pihak Yayasan BD maupun pengasuh anak.
"Pendalaman penyidikan belum selesai, kemungkinan ada peristiwa lain dan dugaan pelaku lainnya," jelas Dizha.
Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tersangka penganiayaan terhadap balita yang terjadi di penitipan anak Daycare Baby Preneur. Foto: Istimewa
DS merupakan pengasuh anak di Yayasan BD. Menurut Dizha, kejadian ini terungkap sudah dua kali, yakni pada tanggal 24 dan 27 April 2026.
Dalam rekaman CCTV yang viral di media sosial, seorang balita berusia 16 bulan di Banda Aceh diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan pengasuh wanita. Balita itu diduga dianiaya pengasuh di penitipan anak di Banda Aceh.
Salah satu anak tampak menangis ketika sedang disuapi makan. Pelaku tampak beberapa kali mengangkat anak tersebut, membanting, hingga menarik telinga anak sampai terjatuh.




