JAKARTA - Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial A (33), yang merupakan guru ngaji di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. A diduga telah mencabuli empat muridnya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, A ditangkap penangkapan setelah pihaknya menerima laporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap empat remaja perempuan.
"Sampai saat ini, yang sudah melapor, korban sebanyak empat orang. Usia 15 hingga 16 tahun," kata Indra Waspada, dikutip Rabu (29/4/2026).
Indra Waspada menjelaskan, keempat korban diketahui merupakan murid mengaji dari tersangka A. Saat menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus membersihkan korban dari gangguan makhluk halus atau jin.
Berdasarkan keterangan A kepada penyidik, aksi tersebut dilakukan sejak Oktober 2025. Korban biasanya diminta mandi lalu tersangka A ikut masuk ke kamar mandi. Selanjutnya tersangka A melakukan aksinya.




