MK Nyatakan “Kerugian Negara” Sama dengan “Kerugian Keuangan Negara”

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dengan menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” harus dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara” untuk menghindari ketidakpastian hukum.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (29/4/2026), dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa “kerugian negara” dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara”.

Baca juga: MK Tekankan Kewenangan BPK Menetapkan Jumlah Kerugian Negara

MK menilai penggunaan frasa yang berbeda dalam satu rangkaian norma menimbulkan ketidakselarasan dan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum.

Pasalnya, ketentuan pada Pasal 20 ayat (2) huruf c dan ayat (4) UU tersebut telah menggunakan istilah “kerugian keuangan negara”, sementara ayat (5) dan ayat (6) menggunakan istilah “kerugian negara”.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan perbedaan istilah tersebut terbukti menimbulkan kontradiksi dalam norma.

Karena itu, Mahkamah menegaskan seluruh frasa “kerugian negara” dalam pasal terkait harus dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara” agar tercipta sinkronisasi dan koherensi antar ketentuan.

“Dengan pemaknaan demikian, maka akan tercipta sinkronisasi dan koherensi antara norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU 30/2014 dengan norma-norma lain,” ujar Enny, dalam persidangan.

Baca juga: KPK Pelajari Putusan MK soal Penghitungan Kerugian Keuangan Negara

Pasal lainnya tidak masalah

MK juga menyatakan dalil para pemohon terkait penggunaan kata “keuangan” dalam sejumlah pasal lainnya tidak beralasan menurut hukum.

"Dengan demikian, dalil Pemohon sepanjang berkenaan dengan kata "keuangan" dalam norma Pasal 16 ayat (6), Pasal 20 ayat (2) huruf c dan Pasal 20 ayat (4) dalam UU 30/2014 adalah tidak beralasan menurut hukum," jelasnya

Mahkamah menilai ketentuan tersebut tidak melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum maupun jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa norma dalam UU Administrasi Pemerintahan tetap menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang.

Menurutnya, ketentuan tersebut justru memperkuat tujuan pembentukan UU Administrasi Pemerintahan dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Dengan demikian, tidak terdapat persoalan inkonsistensi dalam norma Pasal 16 ayat (6) UU 30/2014 sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon,” jelas Arsul.

Permohonan ini diajukan oleh delapan pemohon yang mempersoalkan ketidaksinkronan istilah dalam Pasal 20 UU Administrasi Pemerintahan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Mereka menilai perbedaan penggunaan frasa “kerugian negara” dan “kerugian keuangan negara” menimbulkan ketidakjelasan norma dan berpotensi merugikan kepastian hukum.

Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengakuan Tim Bulutangkis Prancis Usai Bantai Indonesia di Piala Thomas 2026
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Jaga Keselamatan Semua Penumpang Kereta Api
• 5 jam laludetik.com
thumb
Catat! Peradilan Militer Bukan Benteng Impunitas, Hukumannya Terberat Vonis Mati
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Presiden Prabowo Tekankan Teknologi Lokal dan Serapan Tenaga Kerja dalam Penanganan Sampah
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Stasiun Bekasi Timur dan KRL Lintas Cikarang Kembali Beroperasi Normal
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.