Catat! Peradilan Militer Bukan Benteng Impunitas, Hukumannya Terberat Vonis Mati

okezone.com
15 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Perdebatan kewenangan peradilan dalam menangani kasus yang melibatkan anggota militer kembali menjadi sorotan. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah suatu perkara seharusnya diperiksa di peradilan umum atau peradilan militer.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono menjelaskan,  secara konstitusional, norma mengenai sistem peradilan di Indonesia diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan adanya empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, salah satunya adalah peradilan militer.

“Ketentuan ini kemudian dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai landasan umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia,” ujar Agus, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga :
Komandan KKB Jeki Murib Penyandera 18 karyawan PT Freeport Tewas Ditembak

Oleh karena itu, eberadaan dan kewenangan peradilan militer memiliki dasar hukum yang kuat, baik secara konstitusional maupun dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam praktiknya, sistem hukum militer memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan sistem sipil, terutama dalam hal kecepatan penanganan perkara,” kata dia.

Agus menjelaskan, pada kasus yang menjadi perhatian publik, langkah cepat yang dilakukan oleh aparat, termasuk penahanan terhadap oknum prajurit dalam waktu singkat, menunjukkan efektivitas mekanisme internal militer.

Baca Juga :
Jenderal Kopassus Ini Ungkapnya Beratnya Seleksi Pasukan Baret Merah, Disiksa Bak Tawanan Perang!

“Seringkali muncul anggapan bahwa peradilan militer cenderung memberikan hukuman ringan atau melindungi anggotanya. Namun, berbagai fakta hukum menunjukkan sebaliknya,” ucapnya.

Dalam banyak kasus, terdapat pemberatan hukuman pelaku dari kalangan militer, termasuk sanksi tambahan seperti pemecatan tidak dengan hormat dan pencabutan hak pensiun. Bahkan, dalam sejumlah perkara, vonis yang dijatuhkan tergolong berat, seperti penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

 

Baca Juga :
Jenderal Kopassus Ini Taklukkan Dukun Sakti PKI yang Terkenal Kebal Senjata


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aksi Profit Taking Dolar AS Beri Ruang Penguatan Logam Mulia
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Pemerintah Percepat Penegasan Batas Desa 3 Kabupaten di Sulawesi
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Ekonomi Pekerja Masih Tertekan, KSPSI Sarankan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditunda
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Polisi Ungkap Pelajar Korban Penyiraman Air Keras di Bogor Berjumlah 3 Orang
• 23 jam laludetik.com
thumb
Foto: Kecelakaan Maut di Bekasi, Evakuasi Gerbong KRL Masih Berlangsung
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.