KUANTAN SINGINGI, KOMPAS.TV - Jajaran Polres Kuantan Singingi dan Koramil 09 Singingi melakukan pemberantasan penambangan emas tanpa izin edar atau PETI.
Sejak awal Januari 2026, Polda Riau menindak 210 TKP dan memusnahkan 300 rakit pendulang emas.
Tim gabungan Polres Kuantan Singingi dan Koramil 09 Singingi memusnahkan 12 unit PETI dengan cara dibakar untuk mencegah kembali digunakan untuk aktivitas ilegal.
Tim gabungan menertibkan penambangan emas tanpa izin atau peti di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Sejak awal Januari 2026 hingga April 2026, Polda Riau telah memusnahkan 300 rakit PETI, menyita mesin kompresor sebanyak 10 unit, mesin sedot 111 unit, mesin robin 53 unit dan alat-alat pendulang lainnya.
Baca Juga: Polisi Sita 800 Liter Solar Subsidi di Tambang Timah Ilegal Bangka Belitung | BORGOL
#tambangemas #ilegal #emas
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- emas ilegal
- tambang emas ilegal
- riau
- peti
- pemusnahan peti




