Tegas! Dadan Sebut Tak Ada Toleransi Bagi SPPG yang Lalai, Suspend hingga Setop Terima Insentif

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkena penghentian operasional sementara (suspend) akibat kelalaian mitra atau yayasan tidak berhak menerima insentif.

Kelalaian tersebut, mencakup kondisi fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi. Dalam situasi seperti ini, insentif dihentikan selama masa suspend berlangsung.

Hal serupa berlaku jika insiden keamanan pangan dipicu oleh bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari mitra sebagai penyedia bahan baku.

BACA JUGA:Prabowo Targetkan 288 Ribu Sekolah Tuntas Direvitalisasi pada 2028

"Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau mark-up harga bahan baku, itu jelas tidak dapat insentif," tegas Dadan di Jakarta, Rabu (29/4).

Dia menekankan, prinsip utama pemberian insentif adalah kepatuhan terhadap standar operasional dan jaminan keamanan pangan.

Oleh karena itu, ketika terjadi pelanggaran yang berdampak pada kualitas layanan, maka hak insentif otomatis dihentikan.

"Selama statusnya suspend karena kelalaian atau tidak terpenuhinya standar, insentif tidak dibayarkan. Insentif hanya diberikan kepada SPPG yang beroperasi normal dan memenuhi seluruh ketentuan," ujar Dadan.

BACA JUGA:Prabowo Targetkan Swasembada Energi Paling Lambat Tercapai 2029

Lebih lanjut kata Dadan, insentif juga tidak akan diberikan apabila SPPG diberhentikan secara permanen atau mengalami penghentian sementara akibat tidak terpenuhinya kondisi standby readiness.

Misalnya, saat terjadi renovasi besar atau perbaikan mayor yang membuat SPPG tidak dapat menjalankan fungsinya secara normal.

"Kalau SPPG tidak bisa beroperasi, baik karena perbaikan besar maupun persoalan kesiapan operasional, maka selama periode tersebut tidak ada insentif yang dibayarkan," tambahnya.

Dengan penegasan ini, BGN ingin memastikan tidak ada multitafsir di lapangan terkait mekanisme insentif.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi instrumen pengawasan untuk mendorong mitra dan pengelola SPPG menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional sesuai standar yang telah ditetapkan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kecelakaan Kereta di Bekasi, 3 Pramugari Argo Bromo Anggrek Dirawat Intensif
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hanya Berselang Sehari, Terjadi Lagi Kecelakaan Kereta Api: KA Dhoho Tabrak Truk Pasir di Perlintasan Blitar ​​​​​​​
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Inggris Tegaskan Setiap Pertemuan Charles dan Trump akan tanpa Kamera, Ini Alasannya
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Trump Terima Raja Charles: Puji Inggris Teman Dekat AS
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Kenakaan Kain Saree India, Rihanna Banjir Pujian
• 29 menit lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.