Update Kasus Syekh Ahmad Al Misry: Habib Mahdi Minta Polisi Jemput Paksa terkait Kasus Pelecehan 5 Santri Laki-laki

harianfajar
19 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR, JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual lima santri laki-laki yang menjerat Syekh Ahmad Al Misry (SAM) memanas. Setelah Bareskrim Polri resmi menetapkan sang pendakwah sebagai tersangka, desakan untuk melakukan penjemputan paksa mulai mencuat.

Habib Mahdi secara terbuka meminta kepolisian untuk mengintensifkan kerja sama dengan Interpol. Ini bertujuan guna memulangkan Syekh Ahmad Al Misry yang saat ini diketahui berada di negara asalnya, Mesir.

Langkah ini dinilai krusial mengingat keberadaan tersangka di luar negeri dianggap menghambat percepatan proses hukum. Habib Mahdi berharap penuh agar Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri tidak mengendurkan pengawalan kasus ini meski terdapat kendala jarak geografis.

“Kita masih menunggu Interpol ya. Interpol kan kantor pusatnya di Prancis, dari sini juga sudah mem-follow up dan sebagainya ya,” ujar Habib Mahdi dalam keterangannya seperti dilansir jawapos.com, Rabu (29/4/2026).

Pemeriksaan Daring

Meskipun tidak berada di Tanah Air, Syekh Ahmad Al Misry dikabarkan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri melalui sambungan daring. Dalam pemeriksaan tersebut, statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka dan dikenakan kewajiban lapor.

Namun bagi Habib Mahdi, kehadiran fisik tersangka di Indonesia tetap menjadi kunci utama keadilan bagi para korban. “Mudah-mudahan segera ya (dipulangkan ke Tanah Air), seperti itu aja sih harapannya,” tambahnya.

Peringatan Keras

Habib Mahdi juga memberikan peringatan keras kepada tersangka agar tidak melakukan manuver di media sosial maupun melalui tokoh-tokoh agama lain. Ia menyarankan agar Syekh Ahmad Al Misry fokus menghadapi prosedur hukum yang berlaku di Indonesia tanpa perlu membangun opini publik yang tidak benar.

“Nggak usah klarifikasi-klarifikasi lah, baik itu ke ustaz-ustaz atau ke media sosial. Diam dan hadapi saja proses hukumnya. Ketika Anda berklarifikasi atau melakukan pembelaan diri di luar proses hukum, maka saya akan serang Anda,” tegasnya. Habib Mahdi mengancam akan membongkar seluruh data dan fakta jika tersangka memberikan pernyataan yang menyesatkan publik.

Komitmen Polri Lindungi Korban

Penetapan tersangka terhadap Syekh Ahmad Al Misry merupakan buntut dari laporan adanya dugaan pelecehan terhadap lima santri laki-laki. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh dalam melindungi korban dan mengusut tuntas perkara ini.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ungkap Trunoyudo kepada awak media, Jumat (24/4/2026).

Sebagai bentuk transparansi, Polri juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor berinisial MMA pada 22 April 2026 lalu. “Telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan melalui SP2HP nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO,” pungkasnya.

Kini, publik menunggu langkah nyata Polri dalam berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk membawa Syekh Ahmad Al Misry kembali ke Jakarta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bantah Tuduhan Penganiayaan ART, Erin Laporkan Balik atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Permintaan Emas Global Tembus 1.231 Ton di Q1 2026, Investor Asia Jadi Penggerak
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Akademisi Soroti Rencana Pemberian Akses Pesawat Asing di Ruang Udara Indonesia
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Blokade Selat Hormuz, Perang Terselubung AS vs China
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
KNKT Dalami Dugaan Gangguan Sinyal di Balik Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.