Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat ini sedang menyiapkan payung hukum untuk memperkuat pelindungan pelaku UMKM di pasar digital.
Berdasarkan siaran pers, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa inisiatif penyusunan regulasi ini merupakan respons atas berbagai aspirasi dan keluhan pelaku usaha, khususnya terkait meningkatnya beban tarif yang dikenakan oleh platform digital. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menekan daya saing UMKM di tengah pesatnya pertumbuhan ekosistem e-commerce.
“Negara harus hadir menjawab tantangan ini. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara komprehensif melindungi sekaligus menjaga daya saing pengusaha UMKM dalam ekosistem digital,” katanya, dikutip pada Rabu (29/4/2026).
Selain itu, Maman menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak hanya memberikan pelindungan, tetapi juga mendorong peningkatan daya saing UMKM yang beraktivitas di pasar digital.
“Pemerintah berkomitmen memastikan pelindungan dan peningkatan daya saing pengusaha UMKM yang berjualan di platform e-commerce. Selama ini, belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur hal tersebut,” ujar Maman.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa regulasi tersebut saat ini telah memasuki tahap sinkronisasi dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah menargetkan aturan ini dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat sebagai langkah konkret menghadapi dinamika perdagangan digital.
Baca Juga
- Harga Plastik Kian Menekan UMKM
- UMKM Kalibaru Olah Limbah Kerang Jadi Paving, Produksi Capai Ratusan Unit per Hari
- Rombak Struktur, Menteri Maman Genjot KopDes Merah Putih dan Satu Data UMKM
Menurut Maman, aturan yang disusun tidak hanya bersifat imbauan, melainkan akan menjadi payung hukum yang wajib diterapkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan pelindungan yang kuat dan berkelanjutan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan di platform digital.
“Aturan yang kami dorong adalah payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan jangka panjang bagi pengusaha mikro dan kecil di e-commerce, bukan sekadar insentif yang situasional,” ucap Maman.
Dia menambahkan, kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih adil, sehat, dan kompetitif. Dengan begitu, pelaku UMKM tidak hanya terlindungi, tetapi juga memiliki kepastian hukum yang memadai untuk terus mengembangkan usahanya di tengah persaingan di platform digital. (Putri Astrian Surahman)





