2 Pelaku Penyiraman Air Keras di Jakbar Terancam 5 Tahun Penjara

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi menetapkan DM dan MG, pelaku penyiraman air keras terhadap KA di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), sebagai tersangka. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: Hakim Tegur Tentara di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras: Jangan Melamun

Keduanya diketahui menyiram korban lantaran cekcok yang terjadi saat pertandingan sepakbola. Keduanya saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.




(rdh/maa)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dudung Abdurachman Dinilai Sosok yang Tepat Jabat KSP
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Kemensos Dampingi Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek-Commuter Line
• 5 jam laludetik.com
thumb
Guru dan Bimbel, Siapa Pendidik Sebenarnya?
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
King Nassar dan Andhika Pratama Ungkap Tantangan Berkolaborasi di Program Baru
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Rumah Duka Nur Ainia Rahmadhynna, Karyawan Kompas TV Korban KRL Bekasi Timur Dipadati Pelayat
• 8 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.