Polisi menetapkan DM dan MG, pelaku penyiraman air keras terhadap KA di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), sebagai tersangka. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Rabu (29/4/2026).
Keduanya diketahui menyiram korban lantaran cekcok yang terjadi saat pertandingan sepakbola. Keduanya saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
(rdh/maa)





