Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus narkoba di Bima. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang. Penetapan tersangka itu sebagaimana mengacu pada Tindak Pidana Asal (TPA) yang menjerat Didik dkk.
"Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika," kata Brigjen Eko melalui keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).
Selain Didik, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, juga dijerat sebagai tersangka TPPU. Sebagaimana diketahui, keduanya juga telah dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Penyidik juga telah menjerat tiga tersangka lain yang memiliki keterkaitan peredaran narkoba di Bima, di antaranya bandar narkoba di Bima Kota, Abdul Hamid alias Boy; adik kandung bandar narkoba Ko Erwin, Alex Iskandar; dan mantan istri Ko Erwin, Ais Setiawati.
Sebelumnya, Bareskrim menegaskan tak hanya akan menyasar para pelaku peredaran narkoba dengan hukuman penjara. Namun juga fokus pada upaya pemiskinan melalui pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Brigjen Eko menegaskan pihaknya kini tengah melacak dan menyita aset-aset milik jaringan Ko Erwin. Langkah ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada para pelaku.
"Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," kata Eko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/4).
Eko menjelaskan, strategi pemiskinan ini merupakan instruksi tegas dalam memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya. Sebagai bagian dari langkah tersebut, penyidik juga telah menetapkan istri dan dua anak Ko Erwin sebagai tersangka TPPU.
Ketiganya telah tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka adalah Virda Virginia Pahlevi selaku istri Ko Erwin serta dua anaknya yang bernama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.
Meski demikian, Eko belum merinci total nilai aset yang telah disita dari keluarga bandar narkoba itu. Sebab, pihaknya masih terus melakukan pendataan lengkap terkait aliran dana dan aset hasil kejahatan narkoba milik jaringan Ko Erwin.
"Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita," pungkas Eko.
(ygs/ygs)





