Liputan6.com, Jakarta - Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, kompak tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang disampaikan Oditur Militer. Keputusan itu diambil oleh tim hukum dalam persidangan hari ini.
"Siap terima kasih majelis atas waktu yang diberikan kepada kami, karena tentang dakwaan yang dibacakan oleh saudara Oditur Militer para terdakwa ini telah mengerti dan memahami sehingga kami tidak melakukan eksepsi dan kami melanjutkan persidangan, terima kasih majelis," kata tim hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Advertisement
Atas jawaban itu, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian pun meminta semua saksi yang masuk dalam berita acara pemeriksaan langsung dihadirkan pada sidang berikutnya, 6 Mei 2026.
"Jadi Oditur untuk dari pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi berarti untuk sidang berikutnya saudara bisa memanggil delapan orang saksi ini," minta Hakim Kolonel Chk Fredy.
"Siap," jawab Oditur Militer.
Karena Oditur menyanggupi, Hakim Kolonel Chk Fredy pun meminta seluruhnya dihadirkan bersamaan agar bisa dilakukan pemeriksaan silang atau dikonfrontir.
"Kita jadwalkan di bulan Mei, Rabu tanggal 6, saudara panggil semua saksi delapan (langsung) juga boleh, nanti kita periksa simultan, dengan harapan kedelapan itu bisa kita periksa secara bersama-sama supaya bisa saling mengkonfirmasi," hakim Fredy menandaskan.
Diketahui, identitas empat terdakwa tersebut adalah Terdakwa 1 Serda Mar Edi Sudarko (ES); Terdakwa 2 Lettu Mar Budi Haryanto Widhi Cahyono (BHW); Terdakwa 3 Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya (NDP); dan Terdakwa 4 Lettu Pas Sami Lakka (SL).




