jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia ( Propindo) Heikal Safar menyatakan seluruh organisasi advokat di Indonesia memiliki tujuan yang sama dalam penegakan hukum yang bermartabat
Pernyataan ini disampaikan Heikal dalam konteks dukungan terhadap upaya pemerintah bersama dengan Komisi III DPR RI yang telah membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai organisasi advokat untuk menanggalkan ego organisasi demi kepentingan bersama.
BACA JUGA: Kursi Tim Advokat Nadiem di Ruang Sidang Korupsi Kosong Melompong, Gebrakan Apa Ini?
Pasalnya organisasi advokat profesi di Indonesia di zaman multimodern sekarang ini bersifat multi-bar (banyak wadah) dan setara satu sama lainnya, bukan lagi single bar (wadah tunggal).
"Ada banyak organisasi advokat di Indonesia senantiasa siap dan bisa berkolaborasi dalam penegakan hukum di tanah air dan dunia internasional," ujar Heikal yang saat ini sedang kunjungan kerja ke Macau, Tiongkok.
BACA JUGA: DPN Peradi: Belum Ada Urgensi Untuk Revisi UU Advokat
Adapun berikut ini puluhan organisasi profesional advokat di seluruh Indonesia tersebut di antaranya :
1. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
2. Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (PROPINDO)
3. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia
4. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rumah Bersama Advokat
5. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
6. Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile
7. Asosiasi Advokat Indonesia
8. Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
9. Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)
10. Kongres Advokat Indonesia (KAI)
11. Kongres Advokat Indonesia (KAI) 2008
12. Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)
13. Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN)
14. Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)
15. Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (PERADRI)
16. Perkumpulan Pengacara Nasional (DPN)
17. Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia (PPH)
18. Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI)
19. Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA)
20. Persaudaraan Advokat Indo Nusantara (PERADI) Nusantara
Menurut Heikal dari puluhan nama organisasi profesi advokat di seluruh Indonesia tersebut mengutamakan keadilan yang menjadi harapan bagi semua orang.
BACA JUGA: PERADI-SAI Minta Dewan Advokat Nasional Diatur Dalam RUU
"Oleh karenanya diperlukan kedewasaan berpikir dan bersikap bijak dalam menangani perkara hukum, demi terwujudnya keadilan yang bermartabat. Di usia 80 tahun Indonesia Merdeka, profesionalisme dalam penegakan hukum bukan hanya sebatas teori semata," sambung Heikal.
Heikal mengajak semua organisasi profesional advokat di Indonesia bersatu padu bergotong royong guna wujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi




