Pigai: Penentuan Status Aktivis HAM Akan Dilakukan Tim Asesor

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan penentuan status aktivis HAM akan dilakukan oleh tim asesor.

“Kementerian HAM menunjuk orang-orang yang nanti ada tokoh aktivis nasional, ada tokoh profesional, ilmuwan kelas atas, seperti Pak Makarim Wibisono yang mantan Ketua Komisi HAM PBB. Sekelas mereka tidak subjektif. Mereka sudah selesai. Tim asesor pasti objektif dengan kriteria,” kata Pigai dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: Pemerintah Akan Tentukan Orang yang Pantas Menyandang Status Aktivis HAM

Tim asesor itu akan bekerja objektif menentukan siapa saja nama yang pantas mendapatkan status aktivis HAM.

Isi dari tim asesor itu adalah tokoh-tokoh yang punya kompetensi di bidang HAM.

“Nanti pilih dari berbagai unsur. Ada dari komunitas 'civil society' (masyarakat sipil), ada dari pemerintah yaitu Kementerian HAM, ada dari Komnas HAM sendiri, Komnas Anak, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas. Nanti juga kita minta dari aparat penegak hukum juga harus jadi anggota tim asesor, supaya dia melihat bahwa ini benar,” kata Pigai.

Baca juga: Aktivis HAM Desak Kejagung Seret Penjahat Perang Palestina ke Jalur Hukum

Status aktivis HAM untuk perlindungan

Status aktivis HAM yang disandang seseorang akan menentukan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Menurut Pigai, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial.

“Kalau dia membela orang yang tidak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM,” ujarnya.

Pigai menjelaskan tim asesor akan memilih orang-orang yang pantas diberi status aktivis HAM atau tidak.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Status aktivis HAM tidak akan diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut bekerja atas dasar bayaran pihak tertentu.

“Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” kata Pigai.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Serangan Israel Tewaskan Warga Palestina di Silwad
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mengapa Gerbong KRL Khusus Perempuan Ada di Belakang?
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Kereta Jarak Jauh Sudah Bisa Melintas Jalur Bekasi Timur, Kecepatan Masih Dibatasi
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Kronologi Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Berawal KRL Tabrak Taksi Online
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Jumlah Jamaah Calon Haji Situbondo 2026 Bertambah Menjadi 998 Orang Setelah Penambahan Kuota Jawa Timur
• 1 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.