Pantau - Jumlah jamaah calon haji Kabupaten Situbondo tahun 2026 bertambah menjadi 998 orang setelah adanya tambahan kuota dari Provinsi Jawa Timur.
Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Situbondo mencatat jumlah jamaah calon haji meningkat dari sebelumnya 993 orang menjadi 998 orang.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Situbondo, Rif'an Junaidi, menyampaikan penambahan tersebut berasal dari alokasi kuota tambahan sebanyak lima orang.
"Per hari ini ada tambahan kuota lima orang dari Provinsi Jawa Timur, sehingga total calon haji yang siap diberangkatkan sebanyak 998 orang," ungkapnya.
Jumlah jamaah calon haji tersebut masih berpotensi bertambah hingga waktu keberangkatan karena sifatnya yang dinamis.
Jadwal Keberangkatan dan Pembagian KloterJamaah calon haji Situbondo dijadwalkan berangkat menuju Asrama Haji Sukolilo Surabaya pada 14 Mei 2026.
Keberangkatan dibagi menjadi empat kelompok terbang atau kloter, yakni kloter 87, 88, 89, dan 90.
Kloter 88 dan 89 seluruhnya diisi oleh jamaah asal Situbondo.
Sementara itu, kloter 87 akan bergabung dengan jamaah dari Kabupaten Bondowoso dan kloter 90 digabung dengan jamaah dari Kabupaten Jember.
"Saat masuk Asrama Haji Surabaya, masing-masing kelompok terbang berbeda waktu atau jam. Calon haji kelompok terbang 88 dan 89 semuanya merupakan calon haji asal Situbondo, sedangkan kloter 87 bergabung dengan calon haji Bondowoso, dan kloter 90 digabungkan dengan calon haji Kabupaten Jember," jelasnya.
Imbauan dan Ketentuan Barang BawaanJamaah calon haji diimbau menjaga kedisiplinan serta mematuhi aturan terkait barang bawaan selama proses keberangkatan.
Pengembalian koper dijadwalkan berlangsung pada 10 hingga 12 Mei 2026 di kantor Kementerian Haji dan Umrah setempat.
Ketentuan barang bawaan meliputi koper besar dengan berat maksimal 32 kilogram dan koper kecil maksimal 7 kilogram.
Jamaah juga diingatkan untuk tidak membawa barang yang dilarang dalam penerbangan.
"Kami mengimbau kepada jamaah calon haji mengembalikan koper ke Kemenhaj setempat mulai tanggal 10-12 Mei 2026. Untuk barang sesuai ketentuan, seperti koper besar 32 kg, koper kecil 7 kg, dan tidak membawa barang yang dilarang," pungkasnya.




