MEDAN, KOMPAS – Kepolisian Resor Kota Deli Serdang menangkap tiga pengedar yang satu di antaranya masih di bawah umur. Para pengedar itu mengangkut 53,21 kilogram sabu, 3.249 kartrid vape berisi cairan narkoba, 9.112 butir ekstasi, 35 bungkus happy water, dari pelabuhan tikus di Kabupaten Labuhan Batu ke Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Kami menangkap para pelaku saat keluar dari Gerbang Tol Lubuk Pakam, Deli Serdang. Kami menemukan narkoba di dalam mobil dan langsung menangkap tiga pengedar,” kata Kepala Polresta Deli Serdang Komisaris Besar Hendria Lesmana, Rabu (29/4/2026).
Hendria mengatakan, polisi melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi tentang adanya berbagai jenis narkoba dari Malaysia masuk ke Sumut melalui pelabuhan tikus di perairan Tanjung Leidong, Labuhan Batu.
Narkoba itu akan dikirim ke seorang bandar di Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang. Tim dari Satuan Reserse Narkoba Deli Serdang lalu turun ke Labuhan Batu. “Berdasarkan analisis laporan, kami berhasil menemukan pelaku saat bergerak dari Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam,” kata Hendria.
Hendria mengatakan, pada Senin (20/4/2026), tim dari Polrestabes Deli Serdang mengikuti mobil jenis Toyota Avanza berwarna putih yang diduga mengangkut narkoba yang disimpan dalam lima goni plastik besar. Petugas membuntuti mobil itu sejak dari Labuhan Batu, lalu masuk ke Gerbang Tol Kisaran di Kabupaten Asahan, hingga keluar di Gerbang Tol Lubuk Pakam.
Setelah keluar dari gerbang tol, polisi langsung menyergap para pengedar itu. Mereka menemukan tiga buah goni plastik berisi total 53,21 kg sabu. Sabu dikemas masing-masing sekitar 1 kilogram dengan kemasan durian beku dengan merek Freeso-dried Durien.
Dua goni lainnya berisi 3.249 kartrid vape berisi cairan narkoba dengan merek Ninja dan Lamborgini. Satu goni lagi berisi 9.112 butir ekstasi dan 350 saset narkoba jenis happy water.
Hendria menyebut, polisi menyelamatkan uang masyarakat dari jerat narkoba sebesar Rp 57 miliar dengan perhitungan sabu dijual oleh bandar Rp 500 juta per kilogram, kartrid vape berisi cairan narkoba Rp 8 juta per buah, happy water Rp 5 juta per saset, dan ekstasi Rp 200.000 per butir.
Tiga pelaku yang ditangkap berinisial J alias I (27), R (28), dan seorang yang tergolong anak, yakni M alias N (17). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut.
Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial TFA (20) di Medan. Dari tangan TFA, polisi menyita 10 butir ekstasi.
Dalam penangkapan itu, polisi menyamar sebagai pembeli ekstasi. Saat TFA memberikan ekstasi, polisi yang menyamar langsung menangkapnya. Saat diperiksa, TFA mengaku sudah beberapa kali menjual ekstasi.
Kami menemukan narkoba di dalam mobil dan langsung menangkap tiga pengedar
Direktur Humas, Promosi, dan Protokoler USU Elmeida Effendy mengatakan, pihak kampus menyerahkan proses hukum kasus itu kepada Polda Sumut. Dia menyebut, USU berkomitmen dalam pemberantasan narkoba di lingkunnarkobapus.
“Kami menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian sebelum mengambil langkah lebih lanjut sesuai dengan peraturan akademik di USU,” kata Elmeida.
Persoalan darurat peredaran narkoba sebelumnya menjadi sorotan utama Gubernur Sumut Bobby Nasution saat menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna Hari Ulang Tahun Ke-78 Sumut, Rabu (15/4/2026), di Kantor DPRD Sumut, Medan.
Di sejumlah daerah di Sumut, kata Bobby, pengedar menjual narkoba dengan sangat terbuka. Anak-anak muda bahkan dengan mudah menemukan para pengedar untuk membeli narkoba. Namun, ironisnya, aparat penegak hukum kesulitan menemukan dan menangkap para pengedar narkoba itu.
”Anak-anak kita gampang sekali mencari bandar untuk membeli narkoba. Masak kita para pemangku kepentingan enggak bisa mencari bandar narkoba ini,” katanya.
Bobby mengatakan, sudah bertahun-tahun Sumut menjadi provinsi dengan jumlah pencandu narkoba terbesar di Indonesia. Sumut juga menjadi tempat peredaran narkoba terbesar.
Belakangan ini, kata Bobby, muncul norkoba jenis baru yang dikemas dalam vape. Penindakannya lebih sulit karena tidak berbau dan digunakan dalam bentuk rokok elektrik. Masyarakat bahkan menggunakannya di tempat publik.





