Industri Kecil Kini Bisa Self Declare TKDN, Begini Syaratnya

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya dalam mempermudah pengajuan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi industri kecil dan menengah (IKM).

Kemudahan tersebut diwujudkan melalui mekanisme self declare tanpa biaya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang berlaku sejak 11 Desember 2025.

“Dalam regulasi tersebut, industri kecil diberikan kemudahan untuk memenuhi sertifikasi nilai TKDN barang melalui skema TKDN self declare,” ungkap Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Kamis (30/4).

Reni menambahkan, Kemenperin terus memberikan pendampingan kepada pelaku industri kecil dalam proses pengajuan sertifikasi TKDN self declare.

Sebagai bentuk implementasi kebijakan, Kemenperin menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi TKDN bagi Pelaku Industri Kecil secara hybrid di Politeknik AKA Bogor pada 20 April 2026. Kegiatan ini diikuti secara luring oleh 65 peserta yang terdiri dari pelaku industri kecil serta aparat pembina industri dari Kota dan Kabupaten Bogor.

Sementara itu, lebih dari 250 peserta mengikuti kegiatan secara daring yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. “Nantinya diharapkan kebijakan ini dapat terus memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur Reni.

Sebagai persyaratan memperoleh TKDN self declare, pelaku usaha harus terdaftar di SIINas dan telah divalidasi sebagai industri kecil. Ketentuan validasi tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen IKMA Nomor 261 Tahun 2025.

Baca Juga: Kemenkop Siapkan 30 Ribu Koperasi Desa untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem

Baca Juga: Ekraf Gandeng TikTok dan Tokopedia, Ekonomi Kreatif Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

Sekretaris Direktorat Jenderal IKMA Yedi Sabaryadi menjelaskan, kegiatan pendampingan dibagi menjadi dua sesi, yaitu diskusi panel bagi peserta luring dan daring, serta sesi desk consultation sertifikasi TKDN self declare dan validasi industri kecil bagi peserta luring.

“Dalam kegiatan ini, kami juga bekerja sama dengan Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, Pusat P3DN Kemenperin, serta Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro Kemenperin,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Akademisi Soroti Rencana Pemberian Akses Pesawat Asing di Ruang Udara Indonesia
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Menteri LH Jumhur Tetap Dukung Industri Ekstraktif Bersyarat, Apa Ketentuannya?
• 20 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kapal Induk AS Terbesar di Dunia Akan Tinggalkan Timur Tengah, Kenapa?
• 3 jam laludetik.com
thumb
Prakiraan Cuaca Makkah dan Madinah, Bisa Capai 36 Derajat Celcius Hari Ini (30/4)
• 5 menit lalubisnis.com
thumb
Hasil BRI Super League: Drama pada Akhir Laga! Persijap Terkapar di Kandang Dewa United
• 17 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.