Liputan6.com, Jakarta - Nasib AKBP Didik Putra Kuncoro dan AKP Malaungi berbalik. Dulu berseragam polisi, kini keduanya mengenakan baju tahanan. Keduanya sama-sama menyandang status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkotika. Sebelumnya, keduanya juga tersangka kasus peredaran narkoba.
Dari foto yang diterima, AKBP Didik Putra Kuncoro mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Rambutnya dipotong pendek, kumis tipis dan janggut di dagu terlihat.
Advertisement
Dia mengenakan baju tahanan warna oranye dengan nomor “94” dan tulisan Bag Tahti di bagian dada. Tangannya berada di samping badan, posisi tegak tanpa ekspresi.
Berbeda dengan bekas atasannya, eks Kasat Narkoba Polres Bima AKP Malaungi mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan bernomor 15. Wajahnya tanpa ekspresi, menatap ke depan. Dia berdiri di depan papan ukur tinggi badan.
Bareskrim Polri menetapkan mereka berdua sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (29/4/2026).
“Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).
Selain dua eks perwira itu, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain. Yakni bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy, Alex Iskandar, dan Ais Setiawati.




