Serikat Pekerja PT NHM Desak Newcrest Penuhi Putusan Pengadilan

bisnis.com
18 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA – Sengketa ketenagakerjaan antara ratusan pekerja PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dan mantan pemegang saham pengendali, Newcrest Mining Limited, menjadi sorotan. Perkara ini tidak hanya menyangkut pemenuhan hak pekerja, tetapi juga menjadi indikator penting kepatuhan investor asing terhadap hukum di Indonesia.

Sebanyak 735 karyawan NHM masih menantikan pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kuasa Hukum Serikat Pekerja PT NHM, Iksan Maujud mengatakan, kasus ini bermula dari akuisisi PT NHM pada 5 Maret 2020 oleh PT Indotan Halmahera Bangkit. Dalam proses tersebut, muncul perselisihan terkait pemenuhan hak pekerja, khususnya pesangon dan kompensasi lainnya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2018–2020.

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Ternate melalui Putusan Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte menyatakan Newcrest bertanggung jawab atas pemenuhan hak pekerja. Putusan tersebut diperkuat Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 734 K/Pdt.Sus-PHI/2024, sehingga telah inkrah.

Nilai kewajiban yang selayaknya dipenuhi Newcrest diperkirakan mencapai sekitar US$35 juta atau setara Rp600 miliar. Namun hingga kini, realisasi pembayaran yang telah diatur secara dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) masih belum terealisasi. 

Iksan menjelaskan, dalam Pasal 67, pengusaha diwajibkan menyelesaikan hak-hak pekerja, termasuk pesangon, uang pisah, dan uang jasa, apabila terjadi perubahan badan hukum, merger, atau akuisisi.

"Hak yang melekat di pekerja sengaja diabaikan. Padahal, PKB Pasal 67 secara eksplisit menyatakan pengusaha wajib menyelesaikan hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," ujar Iksan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga

  • Sengketa PHI: Newcrest Mining Limited Diminta Penuhi Tanggung Jawab
  • Pemerintah Andalkan Danantara Gaet Investasi Dalam Negeri kala PMA Sepi

Ia menambahkan bahwa sebelum akuisisi, serikat pekerja telah berulang kali mencoba menempuh jalur dialog melalui berbagai pertemuan di Jakarta, Surabaya, hingga Makassar. Namun, Newcrest dinilai tidak memiliki komitmen dan justru meninggalkan kewajibannya saat angkat kaki dari Halmahera.

“Andaikata Newcrest kooperatif dan menghargai hukum di Republik ini, karyawan tidak perlu berjuang habis-habisan hingga ke tingkat kasasi. Mereka telah mengeruk jutaan ton kekayaan dari tanah Halmahera, namun saat pergi, hak pekerja ditinggalkan begitu saja,” tegasnya.

Setelah melalui proses panjang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Ternate hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, pengadilan konsisten memenangkan para pekerja. Putusan tersebut menyatakan Newcrest bertanggung jawab secara tanggung renteng atas hak-hak ketenagakerjaan yang diabaikan.

“Mahkamah Agung telah menguatkan putusan bahwa putus hubungan kerja terjadi sejak 5 Maret 2020, dan hak-hak tersebut wajib dibayarkan. Anehnya, pihak Newcrest mengklaim belum menerima putusan, padahal sistem e-court memungkinkan akses seketika,” tambah Iksan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI PT NHM, Rusli Abdullah Gailea, mengungkapkan kekecewaan mendalam para karyawan. Ia menilai sikap Newcrest merupakan contoh buruk praktik investasi di sektor sumber daya alam Indonesia.

"Harapan kami, jangan ada lagi investor yang datang menanam modal di negara kita, lalu pergi begitu saja meninggalkan luka seperti ini. Ini sangat merugikan regenerasi kita yang akan datang," ungkap Rusli.

Rusli juga berharap pemerintah mengawal aktivitas bisnis investor multinasional yang beroperasi di Tanah Air. 

"Kami meminta kepada pemerintah agar ke depannya investor yang masuk ke Indonesia diseleksi dengan baik dan diawasi ketat. Mereka harus mengikuti prosedur serta perundang-undangan Indonesia yang berlaku. Agar ketika mereka keluar, tidak ada lagi hak pekerja yang tertinggal," katanya.

Dari perspektif investasi, kasus ini menjadi tantangan kepatuhan investor terhadap hukum nasional. Serikat pekerja menilai regulasi perlindungan tenaga kerja dalam perubahan kepemilikan perusahaan sebenarnya telah cukup jelas.

Namun dalam praktiknya, kepatuhan tersebut masih menjadi persoalan, terutama ketika perusahaan tidak lagi memiliki aset atau keterikatan langsung di Indonesia.

Rusli menegaskan bahwa investasi tidak semata-mata soal masuknya modal, tetapi juga komitmen terhadap hukum dan tanggung jawab sosial. “Jangan sampai datang, mengambil sumber daya, lalu pergi tanpa menyelesaikan kewajiban,” tegasnya.

Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap putusan hukum berpotensi memengaruhi persepsi terhadap perusahaan di tingkat internasional.

Ke depan, Rusli menyatakan akan terus mendorong pelaksanaan putusan, termasuk melalui berbagai upaya yang tersedia. Mereka juga membuka kemungkinan membawa isu ini ke forum internasional seperti Intenational Labour Organization (ILO), apabila tidak terdapat penyelesaian.

Hormati Keputusan Pengadilan

Dihubungi terpisah, Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono menjelaskan, pihak yang memiliki hubungan kerja dengan karyawan tetap bertanggung jawab dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dia mengingatkan adanya potensi konsekuensi pidana bagi perusahaan yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah. "Jika perusahaan itu tidak mau melaksanakan putusan MA yang sudah inkrah, maka dapat diproses pidana setelah dilakukan proses aanmaning terhadap putusan itu," jelas Aloysius.

Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah menegaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap bersifat final dan mengikat sehingga harus segera dilaksanakan.

Menurutnya, konsistensi putusan dari tingkat pertama hingga kasasi menunjukkan bahwa perkata tersebut telah melalui proses hokum yang kuat. "Pertama, investor asing harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Itu prinsipnya," ujar Trubus. 

Dia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, perubahan kepemilikan perusahaan tidak serta-merta menghapus kewajiban terhadap pekerja. Bahkan dalam konteks perusahaan multinasional, kepatuhan terhadap hokum nasional tetap menjadi keharusan.

"Kedua, meskipun ada hukum internasional, ketika terjadi sengketa atau konflik di Indonesia, perusahaan multinasional tetap wajib mematuhi hukum dalam negeri tempat mereka beroperasi," tegasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jasa Marga (JSMR) Raup Laba Rp775 Miliar pada Kuartal I-2026, Turun 16 Persen
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Donald Trump Harap Raja Charles III Siap Backup AS Lawan Iran
• 6 menit lalumedcom.id
thumb
PBSI Minta Maaf, Akui Prancis Tampil Lebih Baik Usai Tim Thomas Indonesia Tersingkir
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Kemlu: 4 ABK WNI Jadi Korban Penyanderaan di Perairan Somalia
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Pabrikan China GWM Siapkan Supercar V8 untuk Saingi Ferrari
• 22 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.