Pantau - Direktorat Reserse Siber Polda Bali melimpahkan 35 warga negara asing asal India yang menjadi tersangka kasus judi daring ke Kejaksaan Negeri Denpasar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Pelimpahan Tersangka dan Barang BuktiDirektur Reserse Siber Polda Bali Aszhari Kurniawan menyampaikan bahwa seluruh proses penyidikan telah rampung dan memasuki tahap penuntutan.
"Seluruh tahapan penyidikan telah kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan hari ini telah dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Pelimpahan ini menjadi tahap penting dalam penegakan hukum terhadap jaringan judi daring yang beroperasi di Bali.
Para tersangka sebelumnya diamankan dalam penggerebekan di dua vila yang berada di kawasan Canggu dan Munggu.
Lokasi tersebut diketahui digunakan sebagai pusat kendali aktivitas judi daring berbasis digital dengan sistem terorganisasi.
Penyidikan mengungkap para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator sistem, pengelola akun, hingga pengendali transaksi keuangan internasional.
Barang bukti yang disita meliputi komputer, server, telepon seluler, serta data digital terkait aktivitas perjudian.
Para tersangka dijerat Pasal 426 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kronologi Pengungkapan KasusKasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan pada 15 Januari 2026.
Petugas menemukan akun Instagram bernama Rambetexchange yang mempromosikan situs judi daring Ram Betting Exchange.
Analisis digital menunjukkan situs tersebut menyediakan layanan deposit, penarikan, serta operasional perjudian secara daring.
Penelusuran kemudian mengarah ke dua lokasi di Kabupaten Badung, yakni Desa Tibubeneng, Kuta Utara, dan Desa Cepaka, Kediri, Tabanan.
Penggerebekan dilakukan pada 3 Februari 2026 dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
Para tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan menjalankan aktivitas judi daring sebagai sumber penghasilan.
Kapolda Bali Daniel Adityajaya menyatakan omzet situs tersebut diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar per bulan untuk setiap lokasi.
Total omzet dari dua lokasi diperkirakan berkisar antara Rp7 miliar hingga Rp8 miliar per bulan.
Pengembangan Kasus dan Penelusuran JaringanPolda Bali masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Penelusuran dilakukan terhadap aliran dana serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik operasi tersebut.
Aszhari menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan atas ancaman kejahatan siber di tengah perkembangan pariwisata Bali.
"Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik geliat pariwisata Bali yang mendunia, terdapat ancaman nyata kejahatan siber yang terus berkembang. Namun, melalui langkah tegas dan terukur, aparat penegak hukum menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga Bali tetap aman, tidak hanya secara fisik, tetapi juga dalam ruang digital yang kian kompleks," ujarnya.




