JAKARTA, DISWAY.ID - Finalis Puteri Indonesia 2024 berinisial JRF alias Jenny resmi ditahan di Polda Riau terkait kasus dugaan dokter kecantikan gadungan.
JRF ditahan terkait dugaan praktik medis ilegal sekaligus pemilik Arauana Beauty Aesthetic Clinic di Pekanbaru, Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Raiu Kombes Ade Kuncoro Ridwan membenarkan tersangka kini telah ditahan.
"Ya, sudah tersangka dan ditahan" jelas Ade.
BACA JUGA:Ini Identitas Korban Tewas ke-16 Tragedi Kecelakaan Kereta Bekasi, Seorang Perempuan
Sementara itu kuasa hukum korban Mark Harianja mengatakan bahwa tersangka mengaku sebagai dokter tanpa memiliki Surat Tanda Register (STR) maupun Surat Izin Praktik.
"Pelaku mengaku sebagai dokter, namun tidak memiliki STR dan SIP," terangnya.
Lebih lanjut, Mark juga menyampaikan bahwa setidaknya 15 orang menjadi korban malapraktik yang dilakukan JRF.
Salah satu korban bahkan mengaku mengeluarkan biaya hingga Rp16 juta untuk perawatan kecantikan.
Ali-alih mendapat hasil sesuai dengan keinginan, korban justru mengalami dampak meruggikan pada wajahnya.
BACA JUGA:Wapres Dorong BGN Perketat Keamanan Pangan dan Percepat Jangkauan MBG ke 3T
Tersangka juga menawarkan berbagai tindakan kecantikan dengan iming-imingan harga diskon besar namun tidak sesuai standar medis dan sangat berisiko pada pasien.
Sosok JRF Finalis Puteri Indonesia 2024 Jadi Dokter Kecantikan GadunganJRF atau Jenny Rahmadial Fitri merupakan perwakilan Provinsi Riau dalam ajang Puteri Indonesia 2024.
Jenny lahir di Bukittinggi 11 Januari 1998 yang dikenal dengan berkepribadian percaya diri dan sempat mengenyam pendidikan Sarjana Sastra Inggris.
Ia juga dikenal sebagai pengusaha muda yang menjabat sebagai Direktur PT Arauna Beauty Clinic.
- 1
- 2
- »





