Penulis: Yudha Marutha
TVRINews, Denpasar
Direktorat Siber Polda Bali membongkar praktik perjudian online (judol) yang beroperasi dari sebuah rumah di kawasan Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan judi online lintas negara.
Keempat tersangka masing-masing berinisial IJT alias Giselle (23), RFD alias Selena (22), MDB alias Aleta (22), ketiganya perempuan asal Manado, serta WAB alias Guangyun (31). Mereka diamankan dari sebuah rumah di Jalan Pratama, Gang Hasan Nomor 3, Benoa, yang diduga dijadikan markas operasional promosi dan pelayanan situs judi online.
Direktur Siber Polda Bali Aszhari Kurniawan mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menelusuri jejak digital sejumlah situs judi online yang aktif dipromosikan melalui jaringan telemarketing.
“Dari hasil patroli siber dan pendalaman digital forensik, kami menemukan aktivitas promosi terhadap beberapa situs perjudian online. Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, tim mengarah ke satu lokasi di Benoa,” ujar Aszhari, Rabu, 29 April 2026.
Polisi kemudian melakukan pengawasan tertutup sebelum menggerebek lokasi pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 15.45 WITA. Saat penggerebekan berlangsung, empat tersangka diketahui tengah menjalankan aktivitas operasional berupa promosi, pelayanan pelanggan, serta pengendalian akses situs judi online.
Dari hasil penyelidikan awal, para tersangka diketahui pernah bekerja sebagai operator judi online di luar negeri, tepatnya di Filipina dan Kamboja. Kedua negara tersebut selama beberapa tahun terakhir memang kerap menjadi sorotan karena maraknya pusat operasi judi online yang mempekerjakan warga negara asing, termasuk dari Indonesia.
Sejumlah laporan lembaga internasional dan penegak hukum regional sebelumnya mengungkap bahwa jaringan judi online di Asia Tenggara kerap berpindah negara untuk menghindari penindakan aparat.
Ketika pengawasan diperketat di satu negara, operator biasanya memindahkan pusat kegiatan ke negara lain atau menjalankan operasi jarak jauh dari rumah-rumah sewaan.
Dalam penggerebekan di Benoa, polisi menyita empat unit laptop dan empat unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengakses sistem serta mengendalikan operasional situs perjudian.
Selain itu, aparat juga menelusuri dua nama situs yang disebut aktif dijalankan jaringan tersebut, yakni “Ketua.co” dan “GN77”. Kedua situs diduga dipasarkan melalui metode telemarketing dan komunikasi digital kepada calon pemain.
Para tersangka kini dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Penyidik masih mendalami aliran dana hasil perjudian tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang berperan sebagai pengendali utama, perekrut operator, hingga penyedia rekening penampung dana. Pengungkapan ini menambah daftar kasus judi online yang dibongkar aparat di Indonesia.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Kepolisian RI dalam dua tahun terakhir terus memperketat penindakan terhadap judi online karena dinilai berdampak luas terhadap ekonomi keluarga, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber lainnya.
Polda Bali menegaskan patroli siber akan terus ditingkatkan, mengingat Bali sebagai destinasi internasional juga rawan dimanfaatkan sindikat digital untuk menyamarkan aktivitas ilegal melalui penyewaan vila, rumah kontrakan, maupun apartemen.
Editor: Redaksi TVRINews





