Sigit Budiarto Resmi Jadi Sekda Kabupaten Madiun, Akhiri Kekosongan Jabatan Sejak 2025

realita.co
10 jam lalu
Cover Berita

MADIUN (Realita) - Pemerintah Kabupaten Madiun akhirnya mengakhiri kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang telah berlangsung selama beberapa bulan. 

Bupati Hari Wuryanto secara resmi melantik Sigit Budiarto sebagai Sekda definitif dalam sebuah upacara di Pendopo Muda Graha, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: Penahanan Ijazah Tak Berdasar Hukum, Disnakerin Madiun Ambil Langkah Tegas

Pelantikan ini menjadi momen penting bagi jalannya pemerintahan daerah, mengingat posisi Sekda sempat kosong sejak ditinggal oleh Tontro Pahlawanto pada Desember 2025. Kekosongan tersebut dinilai cukup memengaruhi efektivitas birokrasi, khususnya dalam pengambilan keputusan strategis serta koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD).

Selain melantik Sekda, Bupati juga mengambil sumpah jabatan dua pejabat lainnya. Hermin Indah Palupi dilantik sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, sementara Rejeki Eni Damayanti menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dalam sambutannya, Hari Wuryanto menegaskan bahwa Sekda memiliki peran strategis sebagai motor penggerak birokrasi daerah. 

Ia menekankan pentingnya kepemimpinan yang mampu mengoordinasikan seluruh OPD agar bekerja secara selaras, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Warga RW 08 Kelurahan Josenan, Gelar Istighosah Terkait Polemik Pembangunan KKMP di Lapangan 

“Sekda memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan jalannya pemerintahan. Karena itu, kinerja birokrasi harus lebih cepat dan responsif,” ujar Hari.

Ia juga mengingatkan pentingnya loyalitas dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) dalam mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Menurutnya, keberhasilan program pembangunan sangat bergantung pada soliditas dan komitmen seluruh jajaran birokrasi.

Lebih lanjut, Hari menjelaskan bahwa proses pengisian jabatan Sekda telah melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses tersebut mengacu pada regulasi dari Kementerian PAN-RB serta mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara.

Baca juga: Penolakan Warga Jadi Pertimbangan, Rencana Pembangunan KKMP di Lapangan Josenan Belum Final

Sementara itu, Sigit Budiarto menyatakan kesiapannya untuk mengemban amanah tersebut. Ia menilai tantangan yang dihadapi ke depan tidaklah ringan, terutama di tengah keterbatasan fiskal daerah serta tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik.

“OPD harus bekerja lebih inovatif dan tidak lagi dengan pola biasa. Diperlukan terobosan agar program yang dijalankan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Sigit.

Sebagai langkah awal, ia berencana segera melakukan konsolidasi internal guna menyelaraskan program kerja dengan visi dan misi kepala daerah. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintahan.yw

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Irene Perkuat Peran Ekraf, Gandeng Meta untuk Go Global
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
BPBD DKI Keluarkan Peringatan Dini, Warga Jakarta Waspada Cuaca Ekstrem hingga 3 Mei 2026
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Golkar Sebut Solusi Ribuan Perlintasan Sebidang Kereta Tak Bisa Ditawar
• 23 jam laludetik.com
thumb
Selesaikan Masalah Perkotaan, Bima Arya Dorong Aglomerasi Berbasis Sektoral
• 13 jam laludetik.com
thumb
Breaking News! BRI Cetak Laba Rp 15,5 T, Naik 14% di Q1-2026
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.