KPK Perpanjang Penahanan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Pekalongan Fadia ArafiqNasional | okezone | Rabu, 29 April 2026 - 19:36

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR). Penambahan masa penahanan kedua ini diperpanjang selama 30 hari.

“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Kabupaten Pekalongan TA 2023–2026, hari ini, Rabu (29/4/2026), penyidik melakukan perpanjangan kedua penahanan tersangka saudari FAR eks Bupati Pekalongan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

“Perpanjangan penahanan kedua ini untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Mei sampai dengan 1 Juni 2026,” sambungnya.

Budi menjelaskan, perpanjangan dilakukan lantaran masa penahanan yang bersangkutan akan berakhir pada 2 Mei nanti. Di sisi lain, perpanjangan dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan.

“Baik pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan kepada para pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, swasta, maupun pihak keluarga ataupun orang-orang terdekat dari saudari FAR yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” ujarnya.

Baca Juga:Bomber Bali United Jens Raven Gabung Timnas Indonesia Jelang Final Lawan Bulgaria

Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.Penetapan ini setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa 3 Maret 2026. Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 4 Maret 2026.

FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Breaking News! Eks Kapolres dan Kasat Bima Kota Jadi Tersangka TPPU Narkoba
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
KRL Cikarang Diharapkan Beroperasi Normal Hari Ini
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Respons Mengejutkan Jose Mourinho Usai Dikaitkan dengan Real Madrid: Fokus di Benfica Dulu, Ke Depannya Tak Ada yang Tahu
• 49 menit lalutvonenews.com
thumb
Jelang May Day, Polres Maros Siap Kawal Kawal Buruh
• 11 jam lalueranasional.com
thumb
Kemenimipas Tindak 774 Pelanggaran Disiplin ASN, Mayoritas Tak Masuk Kerja
• 8 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.