Bebas Pajak Mobil Listrik Belum Dongkrak Komponen Lokal

bisnis.com
18 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah Pusat mengimbau agar mobil listrik tetap dibebaskan dari tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tetapi efek insentif dinilai belum melecut penggunaan komponen lokal.

Nasib Permendagri No. 11/2026 yang memuat ketentuan PKB dan BBNKB oleh Pemerintah Daerah (Pemda), di mana mobil listrik tak lagi otomatis bebas tarif kini jadi terkatung. Pemerintah buru-buru mengimbau agar pengenaan pajak daerah tersebut tidak dilakukan.  

Sikap pemerintah yang seakan ragu, sehingga bolak balik merevisi kebijakan terkait pengembangan mobil listrik bukan kali pertama. Sejak munculnya Peraturan Presiden No.55/2019 tentang pengembangan KBLBB, disusul Peraturan Pemerintah No. 73/2019, pemerintah berkali-kali merevisi dan menambal sulam kebijakan.

Dari kebijakan yang sebelumnya mendorong pengenaan pajak berbasis emisi karbon rendah (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV), lantas mengkhususkan EV (Electric Vehicle) dirakit lokal, hingga pembebasan produk impor utuh.

Ketentuan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), jenis pembebasan fiskal seperti Pajak Pertambahan Nilai ataupun Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sempat juga diubah. Begitupun target dan peta jalan pengembangan mobil listrik.

Sederet langkah ini memang secara nyata berimbas terhadap populasi mobil listrik. Dengan kebijakan lebih longgar, pasar mobil listrik terus tumbuh meskipun penjualan domestik mengalami penurunan tajam.

Baca Juga

  • Kia Pangkas Harga Mobil Listrik demi Bendung Ekspansi China di Pasar Global
  • Mendagri Dorong Bebas Pajak EV, Simak Harga Terbaru Mobil Listrik BYD hingga Wuling
  • Aturan Baru Berlaku, Cek Simulasi Pajak Mobil Listrik Jaecoo J5

Persoalannya, seperti disinggung Ekonom Bank Permata Josua Pardede, bolak balik langkah revisi itu tak menghasilkan efektivitas insentif mobil listrik. Menurutnya, efektivitas kebijakan tidak sekadar dilihat dari naiknya penjualan kendaraan listrik, tetapi harus dilihat dari seberapa besar nilai tambahnya tinggal di dalam negeri.

Misalnya, keberadaan beleid seperti PMK 12/2025 yang secara eksplisit menyebut insentif pajak ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik roda empat tertentu dan bus listrik tertentu sebagai dukungan bagi sektor industri yang memiliki efek pengganda tinggi.

“Namun, efek pengganda itu tidak otomatis terjadi. Insentif masih lebih banyak mendorong penjualan kendaraan impor utuh atau kendaraan dengan kandungan lokal rendah, manfaatnya akan lebih banyak berhenti di sisi penjualan, pembiayaan, distribusi, dan layanan purna jual,” ujar Josua kepada Bisnis, belum lama ini.

Dia menjelaskan dengan struktur kebijakan pengembangan mobil listrik saat ini, dampak kepada industri komponen lokal, tenaga kerja manufaktur, riset, dan pemasok dalam negeri menjadi terbatas.

Ketiadaan ‘tetesan ke bawah’ dari proyek mobil listrik ini membuat ciut pelaku industri lokal. Padahal, data Kemenperin saja menunjukkan ekosistem otomotif roda empat sudah memiliki 32 pabrikan, kapasitas produksi 2,35 juta unit per tahun, investasi Rp143,91 triliun, dan tenaga kerja langsung sekitar 69,39 ribu orang.

“Tetapi pasar domestik dalam beberapa tahun terakhir belum kembali ke kapasitas optimal,” ungkapnya.

Josua menilai di tengah stagnasi pasar otomotif domestik, insentif mobil listrik berisiko menjadi kebijakan yang baik untuk adopsi teknologi, tetapi belum tentu kuat untuk memperbaiki struktur industri nasional.

“Kalau kendaraan listrik yang mendapat insentif tidak menyerap komponen lokal, maka industri komponen yang selama ini menopang kendaraan berbahan bakar minyak bisa tertekan dua kali, pasar mobil konvensional melemah, sementara pasar kendaraan listrik baru belum benar-benar melibatkan pemasok lokal,” simpulnya.

Gejala ini diakui Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor (GIAMM) Rachmat Basuki.

Dia mengungkapkan  meski mobil listrik membanjiri pasar, nyaris semua produsen komponen lokal mendapat jatah kontrak. “Dari anggota kami, hampir dipastikan belum mendapatkan kue proyek mobil listrik,” tambah Rachmat.

Dia mengungkapkan proyek lokalisasi mobil listrik seolah tenggelam di balik euforia peningkatan penjualan, serta semarak produk baru. Terlebih lagi, regulasi dari pemerintah dibuat mendukung situasi tersebut.

Sebaliknya ekosistem industri otomotif lokal inilah yang menopang sekian lama kebutuhan pasar. Ekosistem industri tersebut menyerap tenaga kerja, mendorong daya beli. Tentu juga sebagai pengaman, agar tak banjir impor yang membuat neraca dagang terus tekor.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Fakta-Fakta Eks Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Dokter Gadungan: Lakukan Tindakan Facelift, Sebabkan Luka Bernanah hingga 15 Jadi Korban
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
ABM Investama (ABMM) Sebar Dividen Rp267,06 Miliar, Cair 28 Mei 2026
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Penghuni Apartemen Mediterania Persoalkan Alarm, Ngaku Tak Tahu Ada Kebakaran
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Melirik Potensi Pengembangan EV di Industri Tambang dan Nikel
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Perbaiki Kualitas Pendidikan, Prabowo Targetkan Tambah Papan Interaktif Digital ke Sekolah-sekolah
• 23 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.