Penulis: Alvian
TVRINews, Bandar Lampung
Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024 Arinal Djunaidi (ARD) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung setelah melalui proses pemeriksaan intensif.
ARD ditahan pada Selasa malam, 28 April 2026, usai menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam. Setelah pemeriksaan, ia terlihat keluar dari Gedung Kejati Lampung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, dengan tangan diborgol dan wajah tertutup masker.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengatakan penahanan dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang mengindikasikan keterlibatan ARD dalam perkara tersebut. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatra, dengan nilai mencapai 17,286 juta dolar Amerika Serikat.
"Berdasarkan hasil ekspose perkara, telah ditemukan dua alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana participating interest 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatra yang melibatkan saudara ARD,” ujar Danang, dikutip Rabu, 29 April 2026.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan TindakPidana Korupsi, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
ARD ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kejati Lampung juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Editor: Redaksi TVRINews





