HARIAN FAJAR, JAKARTA – Pemerintah kembali menegaskan pencairan gaji ke-13 pada tahun 2026 akan dimulai paling cepat pada bulan Juni. Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus dukungan finansial bagi aparatur negara dan pensiunan menjelang tahun ajaran baru.
Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan juga mencakup beberapa kelompok penerima lain. Kelompok utama penerima adalah aparatur negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta pejabat negara. Pemberian ini merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan kontribusi mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Selain pegawai aktif, pemerintah juga memastikan pensiunan mendapatkan gaji ke-13. Kelompok ini meliputi pensiunan PNS, pensiunan TNI dan Polri, penerima pensiun janda/duda, serta penerima tunjangan lain yang sah. Besaran yang diterima biasanya disesuaikan dengan gaji pensiun bulanan berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif bekerja.
Kriteria Pegawai Non-ASN dan PPPKPegawai non ASN juga berpeluang menerima gaji ke-13, meskipun tidak otomatis. Mereka harus memenuhi sejumlah syarat, seperti telah bekerja secara terus-menerus minimal satu tahun, memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak atas gaji ke-13, dan ditetapkan sebagai penerima oleh pejabat pembina kepegawaian. Ketentuan ini memastikan pemberian gaji ke-13 tepat sasaran dan sesuai aturan.
Khusus untuk PPPK, terdapat aturan tambahan terkait masa kerja. PPPK yang belum genap satu tahun menerima gaji ke-13 secara proporsional, sedangkan yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender tidak termasuk penerima gaji ke-13 pada tahun berjalan.
Jadwal dan Komponen Gaji ke-13“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” jelas pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing instansi sehingga jadwal penerimaan bisa berbeda antarinstansi. Pegawai disarankan memantau informasi resmi dari instansi masing-masing.
Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sesuai kinerja. Dengan komposisi tersebut, jumlah yang diterima setiap individu berbeda tergantung jabatan, masa kerja, dan status kepegawaian.
Besaran Gaji ke-13 dan Tujuan PemberianBesaran gaji ke-13 sangat bervariasi. Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, nominalnya dapat mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah tergantung kategori penerima. Sebagai gambaran, pimpinan lembaga non struktural bisa menerima hingga Rp31 jutaan, pegawai non ASN setara eselon I sekitar Rp24 jutaan, dan lulusan S1 dengan masa kerja tertentu bisa menerima lebih dari Rp6 juta. Nominal ini dapat bertambah tergantung komponen tunjangan yang melekat.
Pemberian gaji ke-13 bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, membantu kebutuhan pendidikan anak, menjaga daya beli masyarakat, serta mendorong stabilitas ekonomi. Dengan pencairan di pertengahan tahun, gaji ke-13 diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para penerima.
Dengan dasar hukum yang jelas melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 kembali diberikan kepada ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan. Pegawai non ASN juga berpeluang menerima tunjangan ini selama memenuhi syarat yang ditentukan.
Informasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat khususnya aparatur negara memahami hak yang diterima sekaligus mempersiapkan perencanaan keuangan dengan lebih baik.





