Jakarta, VIVA – Mabes Polri didorong melakukan uji forensik terhadap tandatangan yang diduga dipalsukan dalam dokumen pelepasan hak tanah adat milik masyarakat adat Papua Barat Daya beridentitas, Isaak Semuel Boekorsjom.
Isaak menyampaikan, pemalsuan tandatangan tersebut digunakan pelaku untuk mengajukan permohonan ke BPN Papua Barat Daya yang kemudian menerbitkan sertifikat hak milik (SHM).
"Saya memohon kepada Puslabfor Polri untuk Melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap tanda tangan yang tercantum dalam dokumen pelepasan hak tertanggal 21 November tahun 2011. Membandingkan tanda tangan tersebut dengan spesimen tanda tangan asli saya yang sah," kata Isaak didampingi kuasa hukumnya Lutfi S Salossa usai memberikan surat permohonan ke Puslabfor Polri, dikutip Rabu 29 April 2026.
Selain dirinya, dalam dokumen pelepasan hak itu pelaku disebutkan Isaak juga diduga memalsukan tandatangan saksi yang beridentitas Semuel Saul Laimeheriwa. Isaak berharap uji forensik terhadap tandatangan dirinya dan Samuel selanjutnya dapat menjadi bukti otentik dalam proses hukum yang sedang ditempuhnya.
"Sebagai pembanding Puslabfor, saya menyertakan surat pernyataan Pelepasan hak atas penguasaan tanah tahun 2011 yang tercantum tandatangan palsu itu. Tandatangan di dokumen itu seolah saya melepaskan hak saya. Kemudian saya menyertakan spesimen tanda tangan asli saya sebagai pembanding untuk pemeriksaan forensik," kata Isaak.
"Spesimen tanda tangan saksi Semuel Saul Laimeheriwa juga kami lampirkan sebagai pembanding, karena tanda tangan beliau juga diduga dipalsukan dalam dokumen tersebut. Dalam persidangan sebagaimana tercatat pada Putusan PN Sorong No. 121/Pdt.G/2023/PN Son halaman 70, saksi ketika itu nenyatakan dengan tegas bahwa tanda tangan pada dokumen 2011 bukanlah miliknya dan ia tidak mengetahui apa pun terkait dokumen tersebut," lanjutnya.
Secara singkat, Isaak membeberkan, tanah adat diterimanya dari orangtua melalui hibah pada tahun 1998. Dokumen pelepasan hak Harun Kalagison Harun Kalagison (orangtua) yang teregister resmi pada tahun 2002 di Kelurahan Malaingkedi serta Distrik Sorong Timur.
Namun pada tahun 2011, Rosina Boekorsyom Rosina selaku kakak kandung Isaak menghadirkan dokumen pelepasan hak. Dokumen diduga memalsukan tandatangan Isaak itu tidak pernah teregister, sebagaimana disebutkan dalam surat resmi Kelurahan Malaingkedi dan Distrik Sorong Utara (2024).





