Pasca Kecelakaan Kereta Bekasi, AAUI Dorong Asuransi Tambahan untuk Penumpang Transportasi Umum

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pasca-insiden kecelakaan kereta di Bekasi, keterlibatan asuransi swasta dalam perlindungan transportasi publik dinilai berpotensi diperluas melalui skema tambahan (top up) di luar jaminan dasar yang saat ini telah tersedia.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Cipto Hartono, mengatakan perlindungan penumpang transportasi publik saat ini masih didominasi skema wajib yang memiliki dasar hukum tertentu, seperti santunan kecelakaan. Meski demikian, peluang bagi asuransi swasta untuk memperluas cakupan perlindungan dinilai masih terbuka.

“Yang kami harapkan adalah bagaimana asuransi swasta atau asuransi di luar skema penugasan bisa dilibatkan. Namun, perlu dipahami bahwa asuransi yang bersifat penugasan itu memiliki dasar hukum tersendiri,” ujarnya usai Seminar Nasional “Antisipasi Dampak Perang AS dan Israel vs Iran terhadap Stabilitas Pertumbuhan Industri Perasuransian” di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Menurut Cipto, skema perlindungan yang ada saat ini belum sepenuhnya mencakup kebutuhan perlindungan masyarakat yang lebih luas. Pertanggungan yang diberikan masih bersifat standar, seperti santunan yang disediakan Jasa Raharja.

Karena itu, penguatan perlindungan dinilai relevan dengan penerapan asuransi wajib tanggung jawab pihak ketiga atau third party liabilities (TPL), khususnya pada kendaraan bermotor. Tanpa perlindungan tersebut, potensi konflik saat terjadi kecelakaan dinilai masih cukup tinggi.

“Ketika terjadi kecelakaan dan menabrak kendaraan orang lain, biaya perbaikannya bisa sangat mahal. Kalau tidak ada asuransi, sering kali ujungnya berujung konflik di jalan atau bahkan sampai ke pengadilan,” katanya.

Di sisi lain, Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia, Yulius Bhayangkara, menegaskan perlindungan dasar bagi penumpang transportasi publik sebenarnya sudah tersedia melalui skema wajib. Namun, ruang bagi asuransi swasta tetap terbuka sebagai perlindungan tambahan.

“Setahu saya sudah ada beberapa inisiatif untuk memberikan perlindungan top up. Semua penumpang sudah ditanggung Jasa Raharja, tetapi kalau ingin tambahan perlindungan juga bisa, termasuk saat membeli tiket pesawat yang biasanya ditawarkan asuransi tambahan,” ujarnya.

Yulius menjelaskan skema tersebut serupa dengan sektor kesehatan, di mana masyarakat dapat membeli perlindungan tambahan di luar jaminan dasar yang sudah tersedia.

Baca Juga: Jasa Raharja Cairkan Santunan Rp90 Juta untuk Korban Kecelakaan Kereta Bekasi

Baca Juga: KAI Beri Refund 100% Tanpa Syarat, Ini Hak Penumpang Terdampak Tragedi Kereta Bekasi

Namun, penerapan skema perlindungan tambahan itu masih menghadapi tantangan, terutama rendahnya pemahaman masyarakat terhadap manajemen risiko. Hingga kini, masih banyak masyarakat yang menganggap asuransi sebagai beban biaya tambahan sehingga tingkat inklusi asuransi masih rendah.

“Kalau dari sisi literasi, sebenarnya lebih tinggi dibanding inklusinya. Jadi masyarakat merasa sudah paham asuransi, tetapi belum tentu mau membeli asuransi,” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cdm Reda Manthovani Perkenalkan JAGAIN, Dorong Pengembangan Olahraga Disabilitas
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Apa Perbedaan Kemarau dan El Nino? Simak Pengertiannya!
• 12 jam laludetik.com
thumb
Ratusan Pelajar SMA Negeri 84 Jakarta Ikuti Program Istana untuk Anak Sekolah di Istana Kepresidenan
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Luis Enrique Pecahkan Rekor Pep Guardiola
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Melihat Robot Polisi Bertugas di Beijing Auto Show 2026
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.