Kemenimipas Tindak 774 ASN Melanggar Disiplin, Ada yang Bolos 1 Tahun

rctiplus.com
6 jam lalu
Cover Berita
Kemenimipas Tindak 774 ASN Melanggar Disiplin, Ada yang Bolos 1 TahunNasional | okezone | Kamis, 30 April 2026 - 00:30

JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menindak 774 kasus pelanggaran disiplin pegawai sejak lembaga itu dibentuk pada 21 Oktober 2024 hingga 24 April 2026. Mayoritas pelanggaran didominasi kasus ketidakhadiran tanpa keterangan.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra Indrajaya, menyebut penegakan disiplin merupakan komitmen institusi dalam menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN).

“Penegakan disiplin dilakukan secara tegas, objektif, dan transparan. Ini adalah bukti komitmen Menteri Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) bahwa tidak akan memberikan ruang sedikit pun terhadap pelanggaran,” ujarnya di Kantor Kemenimipas, Rabu (29/4/2026).

Dari total 774 pelanggaran yang ditindak, sebanyak 215 pegawai dijatuhi hukuman disiplin ringan, 341 pegawai hukuman sedang, dan 159 pegawai hukuman berat. Selain itu, 62 pegawai masih dalam proses pemeriksaan.

Sebagai bentuk sanksi tegas, sebanyak 71 pegawai telah diberhentikan. Sedangkan jenis pelanggaran terbanyak yang berujung pada sanksi pemecatan adalah ketidakhadiran tanpa keterangan.

Baca Juga:Hari Pertama Sekolah Usai Libur Lebaran, BMKG Beri Peringatan Dini Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

“Yang paling banyak adalah tidak masuk kerja, ada 42 pegawai. Bahkan, ada yang tidak masuk sampai tiga bulan bahkan setahun. Dicari, dipanggil pun tidak datang. Nah ini kalau dibiarkan kan akan menjadi preseden buruk bagi yang lain. Sehingga kita ambil tegas, kalau memang dia tidak datang sudah kita berhentikan,” ujarnya.

Untuk kasus pelanggaran berat lainnya, terdapat pegawai yang terbukti secara sah terlibat tindak pidana, seperti menjadi perantara atau terlibat dalam jual beli narkoba. Selain itu, ada pula yang melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan luka berat atau kematian.

Tak hanya itu, praktik pungutan liar juga ditemukan, yakni penarikan biaya di luar ketentuan kepada warga binaan, bahkan nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Seluruh pelanggaran berat tersebut berujung pada sanksi tegas berupa pemberhentian.

“Ini data dari kami yang terjadi di dalam selama hampir satu tahun setengah kementerian kami terbentuk. Nah kalau kemudian ada juga pungutan liar, mereka ini melakukan pungutan di luar ketentuan kepada warga binaan, bahkan juga sampai yang data kami ini hampir 20 juta,” paparnya.

Baca Juga:Duh! Kepatuhan Anggota DPR Lapor LHKPN ke KPK Paling Rendah

Yan melanjutkan, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pegawai di garda terdepan yang seharusnya menjaga kepercayaan masyarakat. Tak hanya itu, sanksi disiplin juga menjangkau pejabat struktural, mulai dari eselon IV hingga kepala kantor wilayah.

“Pegawai dengan jumlah pelanggaran disiplin terbanyak yaitu pegawai di lini terdepan yang bertugas pada pelayanan publik dan pengamanan,” katanya.

Ia menegaskan, seluruh proses penegakan disiplin dilakukan secara berjenjang sesuai aturan, mulai dari penelusuran dugaan pelanggaran, pemanggilan, hingga pemeriksaan dan penjatuhan sanksi.

“Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, adil, dan profesional,” ucapnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Orang Tua Ajukan Restitusi untuk Miskinkan Pemilik Daycare Little Aresha Yogya
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Buku yang Akan Mengubah Cara Berpikirmu
• 16 jam lalubeautynesia.id
thumb
Taksi Green SM Sampaikan Duka bagi Keluarga Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Persib Wajib Waspada, 4 Pemain Bhayangkara FC ini Bisa Bahayakan Maung Bandung
• 9 jam lalubola.com
thumb
RI di Ambang Pusaran Konflik, Urgensi Navigasi Geopolitik
• 22 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.