jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jadi primadona para honorer atau tenaga non-ASN. Mereka tertarik karena ada janji pemerintah bahwa PPPK dan PNS setara hak-haknya.
"Menolak lupa, dl tahun 2022 narasi PPPK bakal jadi primadona, sekarang benar-benar terealisasi, tinggal hak-haknya yang harus direalisasikan supaya sama seperti PNS," kata Ketum Perhimpunan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PGPPPK) Rikrik Gunawan kepada JPNN, Rabu (29/4/2026).
BACA JUGA: Pengakuan Guru PPPK Eks Honorer yang Sudah Menerima TPG
Dia menambahkan, masuknya PPPK mulai menggeser pelan-pelan jumlah PNS. Lama kelamaan, PPPK akan mendominasi kedudukan aparatur sipil negara (ASN).
Namun, kata Rikrik, sampai saat ini PPPK belum mendapatkan hak-haknya, bahkan ada yang sudah pensiun hanya menerima gaji plus tunjangan saja.
BACA JUGA: Kemendikdasmen Usul 400 Ribu Formasi Guru CPNS 2026, Tanpa PPPK, Ini Alasannya
"Sejak 2022 pemerintah terus merevisi regulasi agar PPPK punya kedudukan setara PNS, baik dari sisi jenjang karier maupun peningkatan kompetensi. Namun, empat tahun berlalu regulasinya belum terbit juga. Entah apa masalahnya," tuturnya.
Rikrik mengaku, sebelumnya ikut mendorong honorer jangan menolak PPPK dan mengeyel jadi PNS.
BACA JUGA: Redistribusi Guru PPPK Diarahkan Ditarik ke Daerah Pedalaman
Perlahan, tetapi pasti regulasinya mulai tertata, sehingga tidak ada lagi guru honorer yang malu karena dianggap pegawai kontrak.
Namun, makin ke sini ketika PPPK dibedakan dengan PNS, Rikrik makin gelisah. Sepertinya PPPK sulit disamakan dengan PNS.
Salah satu permintaan PPPK untuk mendapatkan dana pesiun belum bisa dikabulkan karena UU Nomor 20 Tahun 2023 tidak mengatur itu.
"Kami menangis karena kawan-kawan kami pensiun dengan uang pegangan satu bulan gaji. Mana janjinya PPPK setara PNS, tidak ada dikotomi," kata Rikrik.
Dia menambahkan, jika janji tidak direalisasikan, gelombang permintaan alih status PPPK ke PNS akan terus membesar.
Oleh karena itu aturan kontak kerja hingga batas usia pensiun (BUP) sekali tanda tangan dan dana pensiun mendesak direalisasikan. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad




