Akademisi Hingga Peneliti Ramai-ramai Kritisi Wacana Pemberian Akses Pesawat Militer Asing di Wilayah Udara Indonesia

jpnn.com
11 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Wacana pemberian akses melintas bagi pesawat militer asing di wilayah udara Indonesia menuai kritik dari kalangan akademisi dan peneliti.

Isu tersebut mencuat dalam diskusi publik bertajuk “Langit Indonesia Bukan Zona Bebas: Mengkritisi Kebijakan Akses Militer Asing dalam Perspektif Kedaulatan Udara, Kebijakan Pertahanan Nasional, dan Harga Diri Bangsa” yang digelar Indonesia Youth Congress di Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2026).

BACA JUGA: Akademisi Soroti Rencana Pemberian Akses Pesawat Asing di Ruang Udara Indonesia

Akademisi hubungan internasional Connie Rahakundini Bakrie menegaskan bahwa kedaulatan udara merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional.

Dia merujuk pada Konvensi Chicago 1944 yang menyatakan setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya.

BACA JUGA: Utut Adianto: RI Tetap Bebas Aktif di Tengah Dinamika Global dan Kerja Sama Pertahanan

"Tidak ada hak lintas damai otomatis bagi pesawat militer asing. Setiap akses harus melalui izin eksplisit dari negara berdaulat,” ujarnya.

Connie memperingatkan pemberian izin menyeluruh (blanket clearance) tanpa evaluasi kasus per kasus berpotensi membuka peluang pengumpulan intelijen, pemetaan instalasi strategis, hingga gangguan terhadap operasi militer nasional.

BACA JUGA: Soroti Kebijakan Pertahanan, BJORKA 98 Dorong Evaluasi Peran Kemenhan

Dia menilai kebijakan semacam itu dapat mengikis kedaulatan udara secara perlahan.

“Kita boleh bekerja sama, tetapi tidak boleh menyerahkan langit kita. Harga diri bangsa jauh lebih mahal daripada bantuan keamanan,” kata dia.

Peneliti kebijakan publik dan good governance, Gian Kasogi, menilai isu tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan menyangkut langsung kedaulatan negara.

“Ini adalah ujian nyata sejauh mana negara berani berdiri di atas prinsip, bukan sekadar kompromi diplomatik,” ujarnya.

Gian menyoroti skema akses berbasis “notifikasi” yang dinilai berpotensi menggeser posisi negara dari otoritas aktif menjadi sekadar pihak yang diberi tahu.

Menurut dia, pergeseran dari mekanisme “izin” ke “notifikasi” bukan hanya simplifikasi administratif, tetapi juga berdampak pada kontrol operasional dan kemandirian pertahanan.

Dia mengingatkan, dalam praktik global, kedaulatan kerap tidak hilang secara eksplisit, melainkan melemah secara bertahap melalui kebijakan teknis yang longgar dan berulang.

Oleh karena itu, dia menilai pemerintah tidak boleh naif dalam membaca dampak kebijakan tersebut di tengah rivalitas global antara Amerika Serikat dan China.

“Tidak ada ruang untuk naif. Kebijakan seperti ini akan selalu dibaca sebagai sinyal politik,” kata Gian.

Selain itu, dia juga menyoroti minimnya transparansi pemerintah terkait ruang lingkup akses, batasan operasional, hingga mekanisme pengawasan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu ketidakpercayaan publik sekaligus memperluas ruang spekulasi.

Dalam paparannya, Gian mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Pertahanan, untuk menegaskan hak veto penuh terhadap setiap akses militer asing, menolak konsep “kebebasan melintas” tanpa kontrol aktif, serta membuka kerangka kebijakan secara terbatas kepada publik.

Dia  juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memperketat fungsi pengawasan.

“Jika negara masih bisa mengatur, membatasi, dan menolak, maka kerja sama adalah strategi. Tetapi jika hanya menyesuaikan diri, itu menjadi preseden berbahaya,” ujarnya.

Sementara itu, akademisi dari Universitas Bakrie, Yuda Kurniawan, mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif.

Dia menilai kebijakan akses militer asing harus dikaji secara menyeluruh, termasuk dari sisi kesiapan pertahanan dan kalkulasi geopolitik kawasan.

Menurut Yuda, Indonesia perlu memastikan memiliki kapasitas pengawasan dan penegakan hukum udara yang memadai sebelum membuka akses lebih luas.

Dia juga menekankan pentingnya mitigasi risiko, termasuk potensi penggunaan wilayah udara Indonesia untuk kepentingan militer atau intelijen terhadap negara lain.

“Apakah ini selaras dengan politik bebas aktif, atau justru menarik Indonesia ke dalam rivalitas global, itu yang harus dijawab secara jernih,” ujarnya.

Diskusi tersebut turut menghadirkan Robi Nurhadi serta Muhammad Reza Zaki. Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa, akademisi, peneliti, hingga masyarakat umum.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Chat Terakhir Adelia Korban Kecelakaan KA di Bekasi ke Ayah: Yah, Jemput
• 9 jam laludetik.com
thumb
Lando Norris Sebut Kondisi Mercedes yang Mendominasi di Awal Musim Bisa Bantu McLaren Menjuarai F1 2026
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemerintah Percepat Penegasan Batas Desa 3 Kabupaten di Sulawesi
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Rizuka Pengguna KRL Kini Pilih Naik Gerbong Tengah Buntut Kecelakaan Kereta
• 21 jam laludetik.com
thumb
Laba Bersih CDIA Anjlok jadi Rp 142,8 Miliar, Intip Manuver Perkuat Logistik
• 17 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.