JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan percepatan penegasan batas desa melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP). Program ini dilaksanakan dari 2025 hingga 2029.
Sebelumnya, ditetapkan tiga kabupaten sebagai lokas percepatan penegasan batas desa, yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Toli Toli di Sulawesi Tengah.
“Kami berharap dalam proses pelaksanaan berjalan baik, sehingga masyarakat desa dan pemerintah desa memperoleh manfaat pasif dari pelaksanaan kegiatan ini,” ujar Dirjen Bina Pemdes La Ode Ahamd P Bolombo saat pembukaan Kick off Meeting Penegasan Batas Desa Bagi Pemerintah ILASPP, Rabu (29/4/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, desa-desa di tiga kabupeten tersebut belum memiliki batas desa secara definitif atau belum ada peraturan bupati tentang batas desa.
Oleh karena itu, ia meminta para bupati dari tiga kabupaten tersebut dan para pihak terkait untuk memberikan dukungan sepenuhnya dalam pelaksanaan kegiatan bantuan teknis penegasan batas desa.
Penegasan batas desa akan dilakukan di 457 desa. Kabupaten Bolaang Mongondow mencakup seluruh desa yang berjumlah 200 desa. Untuk Kabupaten Donggala sebanyak 154 desa dan Kabupaten Toli Toli sebanyak 103 desa.
Pelaksanaan kegiatan penegasan batas desa ini meliputi serangkaian proses tahapan, yaitu sosialisasi di kabupaten, kecamatan, pengumpulan dan penelitian dokumen batas desa secara historis maupun yuridis, tahapan pelacakan, dan sebagainya.
“Saya sampaikan juga pesan juga kepada para Bupati dan jajaran dinas terkait, kami minta kerjasama yang baik dan komitmen yang kuat dalam memberikan bimbingan dan pengawasan, pengorganisasian masyarakat dengan pihak kecamatan dan pemerintah desa dalam mendorong partisipasi masyarakat,” katanya.




