jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali memperluas kasus peredaran narkoba yang melibatkan aparat kepolisian di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Kali ini, mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, bersama empat orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengumumkan penetapan tersangka baru ini di Jakarta, Rabu (29/4). Didik Putra Kuncoro sebelumnya sudah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Kini, statusnya diperberat dengan jeratan TPPU.
BACA JUGA: Polres Banyuasin Selidiki Ledakan Tangki BBM PT CIP, Empat Pekerja Luka Serius
Selain Didik, empat individu lain yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU adalah Malaungi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota; Abdul Hamid alias Boy, seorang bandar narkoba di Kota Bima; Alex Iskandar, adik kandung dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin; serta Ais Setiawati, mantan istri Koko Erwin.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa Malaungi dan Abdul Hamid sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Adapun Koko Erwin juga merupakan tersangka dalam perkara yang sama. Penetapan TPPU ini merupakan pengembangan dari penyidikan awal.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Gudang Pengoplosan BBM di OKU, Tangkap 2 Tersangka
Dalam konstruksi perkara, Didik Putra Kuncoro diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin, seorang bandar narkoba. Uang tersebut diduga sebagai "uang keamanan" agar peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota berjalan lancar.
Sementara itu, Malaungi yang merupakan bawahan Didik saat bertugas di Polres Bima Kota, diduga menerima uang senilai Rp1,8 miliar dari Abdul Hamid alias Boy. Uang yang disebut sebagai bentuk "uang atensi" itu kemudian diduga sebagian diberikan oleh Malaungi kepada Didik Putra Kuncoro.
BACA JUGA: 11 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gudang BBM Ilegal di Musi Rawas
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga telah menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka TPPU dalam kasus yang sama. Mereka adalah VVP, istri dari Koko Erwin, serta dua anak Koko Erwin berinisial HSI dan CA. Penetapan tersangka TPPU terhadap jaringan bandar dan aparat yang melindungi menunjukkan komitmen Polri untuk membasmi hasil kejahatan narkoba hingga ke akar-akarnya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BBM Nonsubsidi Naik, Jaecoo Optimistis Tren Mobil Hybrid dan Listrik Terus Tumbuh
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




