Praktik Jual Beli Sel di Lapas Blitar Terbongkar, Dua Petugas Diperiksa Intensif

pantau.com
15 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memeriksa petugas Lapas Kelas II B Blitar, Jawa Timur, terkait dugaan pungutan liar berupa jual beli sel hingga Rp100 juta kepada narapidana korupsi.

Kronologi Dugaan Pungli Terungkap

Dugaan praktik pungli ini mencuat setelah tiga narapidana korupsi mengaku mendapat tawaran fasilitas sel khusus kepada kepala lapas yang baru.

Pengungkapan terjadi saat dialog antara kepala lapas dan narapidana pada pertengahan April 2026.

Dalam pengakuannya, narapidana menyebut tarif awal yang ditawarkan sebesar Rp100 juta dan kemudian turun menjadi Rp60 juta setelah negosiasi.

Praktik jual beli sel tersebut diduga telah berlangsung sejak akhir tahun 2025 di lingkungan Lapas Kelas II B Blitar.

Pemeriksaan Internal dan Penindakan Petugas

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yan Sultra Indrajaya menyatakan kasus ini ditangani oleh unit kepatuhan internal.

Ia mengungkapkan, "Untuk kejadian di Blitar, proses penanganan itu ada Patnal. Di sini Kemenimipas ada Patnal Imigrasi dan Patnal Pemasyarakatan. Jadi, inilah sebenarnya juga Ditpatnal yang dibentuk untuk mempercepat ketika ada kejadian-kejadian seperti ini," ungkapnya.

Penanganan dilakukan oleh Direktorat Kepatuhan Internal atau Ditpatnal di lingkungan Ditjenpas.

Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Lilik Sujandi menyebut proses saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pengumpulan bukti.

Ia mengatakan, "Terkait proses yang di Lapas Blitar, saat ini masih dalam pemeriksaan, dalam arti mengumpulkan bukti-bukti."

Sebagai bagian dari proses tersebut, dua petugas lapas telah ditarik ke kantor wilayah untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Lilik menambahkan, "Memang sudah ada dua petugas kami, salah satu staf dan pejabat yang kami tarik ke kantor wilayah dalam rangka mengintensifkan, memudahkan pemeriksaan."

Kasus dugaan pungli terkait fasilitas sel mewah atau sel khusus ini kembali menyoroti praktik menyimpang di lingkungan lembaga pemasyarakatan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Alasan Nova Arianto Tetap Buka Pintu untuk Panggil Fadly Alberto ke Timnas Indonesia U-19 usai Lakukan Tendangan Kungfu
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Anggota TNI Ini Tak Kenal Lelah Perbaikan Jalan Rusak di Tengah Cuaca Ekstrem
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Catat! QRIS Resmi Berlaku di China Mulai Hari Ini, Transaksi Wisatawan Indonesia Jadi Lebih Mudah
• 1 jam laludisway.id
thumb
KSSK Putuskan Tunda Konferensi Pers Hari Ini
• 2 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.