42 Transaksi Tanpa Alarm, IAW Sebut Penjaga Uang Rakyat Tertidur

jpnn.com
13 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kasus raibnya dana Rp 204 miliar dari rekening dormant di bank pelat merah berubah menjadi sorotan serius terhadap sistem keuangan nasional.

Indonesian Audit Watch (IAW) menilai peristiwa ini bukan sekadar kejahatan internal, melainkan kegagalan sistemik yang melibatkan banyak lembaga negara.

BACA JUGA: Begini Jawaban Fatwa MUI soal Rekening Dormant

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus secara terbuka menyebut empat lembaga utama ikut bertanggung jawab.

“Bukan satu lembaga yang gagal. Ini kegagalan bersama,” kata Iskandar, Rabu (29/4).

BACA JUGA: KVB Futures Dorong Inklusi Keuangan Lewat Program CSR dan Loyalitas Nasabah

Empat lembaga tersebut adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kepolisian.

Kasus ini mencatat fakta mencengangkan. Dana Rp 204 miliar dipindahkan hanya dalam 17 menit melalui 42 transaksi ke lima rekening berbeda.

BACA JUGA: Dirjen Keuangan Daerah Dorong Daerah Lakukan Creative Financing

Lebih ironis lagi, pelaku bukan hacker eksternal, melainkan orang dalam bank sendiri.

“Yang gagal itu bukan malingnya pintar, tapi sistem pengawasannya yang tidur,” ujar Iskandar.

IAW menilai OJK sebagai regulator perbankan gagal menjalankan fungsi deteksi dini yang menjadi mandat utamanya.

Dengan kewenangan penuh mulai dari pengawasan, pemeriksaan hingga penyidikan, seharusnya anomali sebesar ini bisa dicegah sejak awal.

“Dengan kekuatan sebesar itu, kenapa tidak ada alarm? Ini yang harus dijawab OJK,” pungkasnya.

Sorotan juga diarahkan ke BI sebagai pengelola sistem pembayaran nasional.

Transaksi dalam jumlah besar dengan frekuensi tinggi seharusnya memicu sistem pengawasan berbasis risiko.

“Kalau Rp 204 miliar bisa lewat dalam 17 menit tanpa alarm, ini bukan sekadar celah, ini ancaman sistemik,” ujar Iskandar.

Di sisi lain, PPATK sebenarnya telah lebih dulu mengingatkan potensi penyalahgunaan rekening dormant.

Namun, langkah pemblokiran massal yang dilakukan justru menuai kritik publik.

“PPATK akhirnya jadi pemadam kebakaran. Mereka datang setelah api membesar,” ujarnya.

Adapun Kepolisian dinilai bergerak cepat dalam penindakan, tetapi hanya di tahap akhir.

“Polisi selalu hadir setelah kejadian. Ini pola berulang yang menunjukkan sistem pencegahan tidak bekerja,” katanya.

IAW menilai dalam sistem yang sehat, keempat lembaga tersebut seharusnya bekerja secara terintegrasi.

Transaksi mencurigakan seharusnya terdeteksi, diblokir, dan dicegah sebelum dana berpindah.

Namun fakta di lapangan menunjukkan kegagalan berlapis.

“Bank kecolongan, OJK tidak mendeteksi, BI tidak memberi alarm, PPATK terlambat, polisi datang terakhir,” tegas Iskandar.

IAW mengingatkan bahwa dampak terbesar dari kasus ini adalah hilangnya kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.

“Ini bukan sekadar uang hilang. Ini kepercayaan publik yang runtuh,” pungkasnya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Kejahatan Keuangan: Pahami Aturan Bawa Uang Tunai Lintas Batas! Simak Ulasannya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Karhutla Jadi Sorotan, Kaltim Dorong Pembukaan Lahan Tanpa Bakar dan Teknologi Satelit
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Harga Mobil Bekas Toyota Calya 2023, Masih Tinggi dan diminati!
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Dampak Panjang Banjir Berulang Palembang, Cara Komunikasi Pejabat Tuai Kecaman Publik
• 9 jam lalukompas.id
thumb
Harga Minyak Melonjak 6 Persen, Sentuh Level Tertinggi Beberapa Pekan
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Wamendagri Bima Dorong Aglomerasi Berbasis Sektoral, Solusi Masalah Perkotaan
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.