Kemenkum Bengkulu kukuhkan 51 paralegal dan tekankan peran sosial

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengukuhkan 51 paralegal LBH Bhakti Alumni Universitas Bengkulu sekaligus menekankan peran sosial mereka dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

"Paralegal bukan hanya pendamping hukum, tetapi juga edukator masyarakat yang menjembatani antara warga dan sistem hukum, serta berperan sebagai agen perubahan sosial (agent of social change)," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, di Bengkulu, Rabu.

Pengukuhan yang berlangsung di Hukum Universitas Bengkulu tersebut menjadi puncak dari rangkaian Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang telah dilaksanakan pada 12 hingga 14 September 2025.

Sebanyak 51 peserta yang dikukuhkan sebelumnya telah mengikuti 18 jam pelajaran serta menjalani masa aktualisasi praktik di lapangan selama tiga bulan.

Atas proses tersebut, para peserta berhak menyandang gelar non-akademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) sebagai bentuk pengakuan kompetensi di bidang bantuan hukum.

Kegiatan merupakan hasil sinergi antara Kementerian Hukum Bengkulu, LBH Bhakti Alumni UNIB Kota Bengkulu, serta Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dekan Fakultas Hukum UNIB Yamani, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Bengkulu Tongam Renikson Silaban, serta Direktur LBH Bhakti Alumni UNIB Kota Bengkulu Panca Darmawan beserta jajaran.

Kehadiran puluhan paralegal baru ini sejalan dengan program strategis nasional dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum di setiap desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Di Provinsi Bengkulu sendiri, kata Zuhairi terdapat 1.513 desa dan kelurahan yang saat ini dalam proses penguatan melalui program aktualisasi paralegal yang diselenggarakan oleh Kemenkum Bengkulu.

Zulhairi menambahkan pihaknya berharap para paralegal yang dikukuhkan dapat menjadi bagian dari ekosistem bantuan hukum yang aktif, progresif, dan konsisten, terutama dalam penyelesaian sengketa non-litigasi serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Dengan pengukuhan itu, para paralegal diharapkan segera terjun ke masyarakat dan menjadi garda depan dalam menghadirkan lentera keadilan di lingkungan masing-masing.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Warga Semanan Kini Bisa Nikmati Air Bersih dari IPA Portabel PAM JAYA
• 13 jam laludetik.com
thumb
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 30 April 2026: Hujan Ringan hingga Sedang, Termasuk di Kepulauan Seribu
• 4 jam laluharianfajar
thumb
KSPSI Soal May Day 2026 Digelar di Monas: Presiden Ingin Dekat dengan Buruh
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Bukan Apa Kabar?, Ini Kalimat yang Diucapkan Orang Sukses untuk Basa-Basi Menurut Peneliti Harvard
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
Protes Syarat Barcode Pembelian BBM, Ratusan Sopir Truk Jatim Blokade Jalan Jagir Wonokromo
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.