JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali mencuat.
Teranyar, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan acuan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif untuk masuk parlemen sekaligus membentuk fraksi.
"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril, di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).
Dengan skema itu, menurut Yusril, setiap partai minimal harus meraih 13 kursi di DPR RI.
Baca juga: Yusril Usul Ambang Batas DPR Mengacu pada 13 Komisi DPR
Angka tersebut mengikuti jumlah komisi DPR yang saat ini berjumlah 13.
Yusril juga menyarankan, jika ada partai peserta pemilu yang tidak mencapai 13 kursi tetap memiliki opsi.
Menurut dia, partai-partai tersebut bisa membentuk koalisi gabungan dengan total minimal 13 kursi, atau bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar.
"Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," kata Yusril.
Ia menilai, perlu aturan tambahan agar suara rakyat tetap terakomodasi.
Sebab, sistem pemilu telah disepakati menggunakan sistem proporsional, yang penentuan pembagian kursi parpol di parlemen sesuai dengan persentase perolehan suara yang didapat.
Oleh karena itu, ia mendorong revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dengan harapan menjadi dasar penentuan ambang batas yang disepakati.
"Dan berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR," kata dia.