JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) mempercepat penegasan batas desa lewat program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP).
Program ini akan berlangsung selama lima tahun, mulai 2025 hingga 2029, dengan dukungan dari Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Bank Dunia.
Dalam kegiatan tahun pertama ditetapkan tiga kabupaten sebagai lokas percepatan penegasan batas desa, yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Toli Toli di Sulawesi Tengah.
BACA JUGA:BULOG Dorong Ketahanan Petani melalui Program TJSL 'Bulog Peduli Petani' di Indramayu
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahamd P Bolombo mengharapkan pelaksanaan penegasan batas desa di tiga lokasi tersebut dapat berjalan baik.
“Kami berharap dalam proses pelaksanaan dapat berjalan dengan baik, sehingga masyarakat desa dan pemerintah desa dapat memperoleh manfaat pasif dari pelaksanaan kegiatan ini,” katanya saat pembukaan Kick off Meeting Penegasan Batas Desa Bagi Pemerintah ILASPP tahun anggaran 2026, di Manado, Rabu, 29 April 2026.
La Ode menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun, desa-desa di tiga kabupeten tersebut belum memiliki batas desa secara definitif atau belum ada peraturan bupati tentang batas desa.
Oleh karena itu, ia meminta para bupati dari tiga kabupaten tersebut dan para pihak terkait untuk memberikan dukungan sepenuhnya dalam pelaksanaan kegiatan bantuan teknis penegasan batas desa.
Penegasan batas desa akan dilakukan di 457 desa.
BACA JUGA:Bestari Saintek 2026 Tancap Gas, 122 Riset Siap Hilirisasi Industri
Kabupaten Bolaang Mongondow mencakup seluruh desa yang berjumlah 200 desa.
Untuk Kabupaten Donggala sebanyak 154 desa dan Kabupaten Toli Toli sebanyak 103 desa.
Pelaksanaan kegiatan penegasan batas desa ini meliputi serangkaian proses tahapan, yaitu sosialisasi di kabupaten, kecamatan, pengumpulan dan penelitian dokumen batas desa secara historis maupun yuridis, tahapan pelacakan, dan sebagainya.
“Saya sampaikan juga pesan juga kepada para Bupati dan jajaran dinas terkait, kami minta kerjasama yang baik dan komitmen yang kuat dalam memberikan bimbingan dan pengawasan, pengorganisasian masyarakat dengan pihak kecamatan dan pemerintah desa dalam mendorong partisipasi masyarakat,” katanya dalam sambutannya.
La Ode menambahkan, sejalan UU Desa, Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, dalam rangka memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas wilayah desa.
- 1
- 2
- »





