JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Layanan ini beroperasi pada Kamis (30/4/2026) mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan bertujuan mempermudah masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Berdasarkan informasi dari akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling Jakarta tersedia di lima lokasi, yaitu:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Duren Tiga
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Baca Juga: Cara Lapor Masalah Haji lewat Kawal Haji, Ini Panduan Lengkapnya
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi KTP
- SIM lama asli dan fotokopi SIM
- Bukti pemeriksaan kesehatan
- Bukti tes psikologi
Dokumen ini menjadi syarat utama agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif untuk golongan SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di lokasi yang ditentukan kepolisian.
Sementara perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling dan hanya dapat dilakukan di kantor Satpas karena adanya perbedaan persyaratan, khususnya untuk kendaraan dengan berat di atas 3,5 ton.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- sim keliling
- perpanjang sim
- lokasi sim keliling jakarta
- sim keliling jakarta
- syarat perpanjang sim
- biaya perpanjang sim





