JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 15,3 miliar dari istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan bisnis peredaran gelap narkotika.
"Total estimasi keseluruhan aset yang disita sebesar Rp 15,3 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Eko mengatakan, aset tersebut berasal dari aliran dana hasil kejahatan yang disamarkan melalui rekening dan pembelian berbagai properti serta kendaraan.
Baca juga: Ini Peran Istri dan Anak Ko Erwin di Kasus TPPU Narkoba
Ketiga tersangka itu adalah Virda Virginia Pahlevi selaku istri Ko Erwin), serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.
Mereka sudah ditangkap secara terpisah di wilayah Nusa Tenggara Barat, pada Rabu (22/4/2026).
Rincian aset yang disitaDari Virda, penyidik menyita aset senilai sekitar Rp 1,05 miliar, yang terdiri dari dua unit mobil serta dua sertifikat hak guna bangunan di kawasan Sumbawa.
Sementara itu, dari Hadi Sumarho Iskandar, polisi menyita aset dengan nilai terbesar, yakni sekitar Rp 11,35 miliar.
Aset tersebut meliputi sejumlah ruko, gudang, kendaraan, hingga dokumen kepemilikan tanah dan bangunan di Kota Mataram.
Dari Christina Aurelia, aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 2,9 miliar.
Barang bukti antara lain beberapa unit kendaraan jenis HiAce dan mobil lainnya yang digunakan dalam usaha transportasi.
Baca juga: Bareskrim Polri Pastikan Bandar Narkoba Ko Erwin Akan Dimiskinkan Lewat TPPU
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan bahwa dana yang digunakan untuk membeli aset-aset tersebut berasal dari Ko Erwin.
Virda disebut menyediakan rekening pribadinya untuk menampung aliran dana.
Sementara, Hadi dan Christina berperan menerima transfer dan membelanjakan uang tersebut untuk pembelian aset, baik bergerak maupun tidak bergerak, atas perintah ayahnya.
Selain itu, sebagian aset juga digunakan untuk menjalankan usaha, seperti ruko, gudang, hingga perusahaan transportasi.
Pengungkapan ini merupakan lanjutan dari penangkapan Ko Erwin pada Februari 2026, yang diketahui sebagai bandar narkoba di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Jaringan Narkoba yang Disuplai The Doctor: Ko Erwin dan White Rabbit
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga melakukan penyitaan lanjutan serta pemasangan garis polisi pada sejumlah aset yang terkait perkara.
Selain itu, barang bukti yang diamankan akan diperiksa secara forensik untuk memperkuat pembuktian.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




