BANDA ACEH, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan dua tersangka baru pada kasus dugaan penganiayaan anak di salah satu tempat penitipan anak atau daycare di Banda Aceh.
Dengan adanya penetapan dua tersangka baru, maka total tersangka pada perkara itu menjadi tiga orang. Ketiganya merupakan pengasuh di Daycare Baby Preneur tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menyebut pihaknya mendapatkan fakta dan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.
"Kita telah selesai melaksanakan gelar perkara, di mana dalam suatu rangkaian ditemukan fakta-fakta dan dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru," kata dia, di Banda Aceh, Rabu (29/4/2026) malam, seperti diberitakan Antara, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga: Polisi Tetapkan Seorang Pengasuh Daycare di Banda Aceh sebagai Tersangka Dugaan Penganiaan Balita
Sebelumnya, Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pengasuh berinisial DS (24) sebagai tersangka.
Sementara dua tersangka baru tersebut masing-masing berinsial RY (25) dan NS (24) yang juga pengasuh di daycare tersebut.
Kompol Dhiza menuturkan, penetapan dua tersangka baru ini berdasarkan fakta dari peristiwa yang terjadi, serta sesuai alat bukti terbaru yang ditemukan dalam pengembangan penyelidikan kasus tersebut.
"RY dan NS melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga dan memukul di bagian pantat secara berulang kali," ujarnya.
Saat ini, kata dia, polisi mulai melakukan pemeriksaan terhadap orang tua yang anaknya menjadi korban penganiayaan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- daycare di banda aceh
- banda aceh
- tersangka penganiayaan anak
- penganiayaan
- polresta banda aceh





