Orang Tua Anak Korban Kekerasan di Daycare Little Aresha Minta Pendampingan LPSK

tvonenews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Yogyakarta, tvOnenews.com - Orang tua korban dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha mengajukan permohonan hak restitusi serta meminta pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Permintaan ini muncul sebagai upaya keadilan serta pemulihan bagi anaknya yang jadi korban dalam kasus yang mengundang perhatian publik tersebut. 

Selain proses hukum terhadap pelaku, Huri selaku perwakilan orang tua korban menyampaikan, permohonan restitusi ini bagian dari tuntutannya terkait pemenuhan hak-hak korban, termasuk ganti rugi atas dampak yang dialami oleh sang anak. Tujuan besar mereka mengajukan restitusi untuk memiskinkan si pelaku. 

"Harapannya, kalau restitusinya dikabulkan dan misalkan mereka tidak mampu membayar bisa memperberat hukuman si pelaku," kata Huri saat ditemui sesuai meminta perlindungan dan pendampingan ke LPSK Perwakilan DIY, Rabu (29/4/2026). 

Sebab, ada kekhawatiran dari orang tua selepas para pelaku kekerasan anak selesai menjalani masa hukumannya, mereka akan kembali melakukan tindakan serupa. Karena itu, para orang tua berharap permohonan hak restitusi bisa dikabulkan oleh majelis hakim di persidangan. 

Hanya saja, Huri belum menyebutkan besaran restitusi yang diminta kepada para pelaku. Selain hak restitusi, para orang tua korban juga meminta pendampingan hukum maupun psikologis kepada LPSK. 

"InsyaAllah kami akan didampingi intensif oleh LPSK ke depan," ucap Huri. 

Pria berusia 32 tahun mengungkap setidaknya ada 10 orang tua yang mengawali pengajuan restitusi maupun pendampingan hukum dan psikologis. 

"Nantinya akan terus kami soundingkan ke teman-teman lewat WA Group yang kami punya selaku orang tua korban," kata dia. 

Berdasarkan data dari kepolisian, setidaknya ada 103 anak yang dititipkan di Little Aresha. Dari jumlah tersebut, 53 anak di antaranya mengalami kekerasan baik fisik maupun verbal.

Jumlahnya dimungkinkan bertambah mengingat tempat penitipan anak yang berlokasi di wilayah Sorosutan, Umbulharjo sudah beroperasional lebih dari setahun, meski belum mengantongi izin resmi dari pemerintah. 

"Harapannya teman-teman yang pernah menitipkan anaknya di Little Aresha, silakan mengadu ke kepolisian atau melapor ke LPSK dan lembaga-lembaga lain yang ada kaitannya dengan proses hukum yang sedang berjalan," imbau Huri. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video: 2028 Revolusi Kelola Sampah
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Telin dan DITO Telecommunity Jalin Kerja Sama, Perkuat Ekosistem Digital Asia
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Presiden Prabowo dan KSP Akan Hadiri Puncak Hari Buruh 2026 di Monas
• 1 jam lalumatamata.com
thumb
Bonus Pemerintah Tingkatkan Taraf Hidup Atlet, Menpora Sebut Bentuk Penghargaan
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
IDF Hancurkan Mesin Kapal Global Sumud, Telantarkan Ratusan Orang di Laut
• 1 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.