Kemendag Perketat Impor Komoditas Pertanian Mulai 8 Mei 2026, Ini Daftar Aturannya

matamata.com
3 jam lalu
Cover Berita

Matamata.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 untuk memperketat arus impor sejumlah komoditas pertanian. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam mendukung program swasembada pangan dan melindungi produsen dalam negeri.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa regulasi tersebut telah diundangkan pada 24 April 2026 dan akan berlaku efektif mulai 8 Mei 2026 mendatang.

"Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen, serta memperkuat ketahanan pangan nasional," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (30/4).

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah memperluas daftar komoditas yang masuk dalam ruang lingkup pembatasan impor. Komoditas tersebut meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, serta buah pir.

Budi menegaskan, dengan adanya aturan ini, para importir kini wajib mengantongi Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag. Izin tersebut hanya bisa diterbitkan berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menjelaskan bahwa pengaturan ini juga bertujuan mengembalikan minat petani dalam membudidayakan komoditas tertentu, seperti kacang hijau dan kacang tanah.

"Penurunan minat petani membudidayakan komoditas tersebut salah satunya dipicu oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume," ungkap Gilang.

 Berdasarkan Permendag 11/2026, terdapat spesifikasi dokumen yang harus dipenuhi importir sesuai jenis komoditasnya:

  • Gandum Pakan, Bungkil Kedelai, Kacang Hijau, dan Kacang Tanah: Wajib memiliki PI dan rekomendasi teknis Kementan.
  • Beras Pakan: Wajib memiliki PI dengan persyaratan Neraca Komoditas (NK) dan Laporan Surveyor (LS).
  • Buah Pir: Wajib memiliki PI, bukti penguasaan gudang berpendingin (cold storage), dokumen informasi produk hortikultura, serta Laporan Surveyor (LS).

Kebijakan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2021.

Baca Juga
  • Perdana Tampil di 'The Icon Indonesia', Sienna Spiro Bangga

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Disomasi Rp 1,7 Miliar oleh Pihak Promotor, NDX AKA Siap Laporkan Balik
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Anwar Hafid Dinilai Jadi Gubernur Berprestasi Favorit Gen Z
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Blokade Selat Hormuz, Perang Terselubung AS vs China
• 43 menit lalukumparan.com
thumb
Mantan Istri Andre Taulany Dipolisikan Atas Dugaan Penganiayaan Terhadap ART
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Bus Shalawat Mulai Beroperasi Hari Ini
• 2 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.