jpnn.com - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid menyampaikan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memercayakan aset barang rampasan negara kepada Pemprov Sulteng.
Aset barang rampasan yang diserahkan KPK ke Pemprov Sulteng itu berupa sebidang tanah seluas 1.335 meter persegi di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, dengan nilai Rp 204.205.000.
BACA JUGA: Gubernur Anwar Hafid Terima Hibah Barang Rampasan Negara dari KPK
Gubernur Anwar Hafid dalam keterangannya di Palu, Rabu (29/4/2026), menyampaikan apresiasi atas penyerahan aset tersebut kepada Pemprov Sulteng.
Anwar mengatakan langkah itu mencerminkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara.
BACA JUGA: Tampang Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra dan Malaungi Pakai Baju Tersangka
"Tentunya kami berterima kasih kepada KPK yang telah memberikan barang rampasan negara kepada kami. Letaknya yang strategis tentu akan sangat bermanfaat bagi sarana prasarana pemerintah provinsi," ujarnya.
Penyerahan aset tersebut berlangsung di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta, Rabu pagi.
BACA JUGA: Warga Harus Tahu, Hanya Ada 6 Daycare Legal di Banda Aceh
Menurut Anwar Hafid, tanah yang diterima tersebut merupakan amanah yang harus dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab.
Dia menyebut pemerintah daerah akan memastikan aset tersebut dimanfaatkan dengan baik untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan di Sulawesi Tengah.
Anwar menegaskan bahwa aset tersebut akan diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, serta dimanfaatkan secara optimal agar memberikan manfaat nyata bagi warga.
"Insyaallah, aset ini akan kami jaga, kelola dan manfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung pembangunan daerah serta kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah," tuturnya.
Keberadaan aset itu diharapkan dapat mendukung berbagai program pembangunan daerah, termasuk peningkatan fasilitas publik dan kebutuhan strategis lainnya yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




