Ungkap Peran Mantan Kades Berinisial S, Kejari Ponorogo Periksa Tersangka Toni Secara Intensif 

realita.co
3 jam lalu
Cover Berita

PONOROGO (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mendalami kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di lahan aset desa yang menjerat Kepala Desa (Kades) Jenangan, Toni Ahmadi. Pemeriksaan terbaru difokuskan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk pria berinisial S yang disebut-sebut ikut berperan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kasi Intel Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata menyatakan bahwa pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Toni dilakukan untuk membedah lebih dalam sejauh mana peran inisial S yang diketahui mantan Kepala Desa di Kecamatan Jenangan dalam pengerukan lahan bengkok desa seluas 3.899 meter persegi itu.

Baca juga: Diduga Terlibat, Kejaksaan Ponorogo Dalami Peran Eks Kades Dalam Kasus Toni

"Pemeriksaan tersangka, Senin (27/04/2026) kemarin, bertujuan untuk mengembangkan kasus ini dan mengungkap peran S. Sebelumnya, tersangka menyebutkan ada keterlibatan pihak lain berinisial S dalam tambang ilegal di aset desa tersebut," ujar Ugra saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2026).

Ugra menambahkan, keterangan yang diberikan Toni kini sedang dipelajari oleh tim penyidik. Tak menutup kemungkinan, pihak berinisial S akan segera dipanggil dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, tim penasihat hukum tersangka dari Firma Hukum Dimas & Husein menegaskan bahwa kliennya kooperatif selama pemeriksaan, sekitar 20 pertanyaan dari penyidik dijawab dengan jujur oleh klienya. Fokus utama dalam pemeriksaan tersebut adalah memperkuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya mengenai peran tokoh lain.

Baca juga: Buron 8 Bulan, Lete Tersangka Kasus KUR Fiktif BRI Ponorogo Ditangkap, Dibekuk di Jalan

"Kami ingin mempertebal bahwa Pak Toni ini seharusnya bukan pelaku tersangka tunggal. Ada pihak-pihak terkait yang memiliki peran dalam dugaan tindak pidana ini," ungkap Dimas Triambodo salah satu penasihat hukum Toni yang ikut mendampingi pemeriksaan di kantor Kejari Ponorogo.

Meski enggan merinci identitas inisial S karena merupakan kewenangan penyidik, pihak pengacara meyakini bahwa keterlibatan pihak lain sangat krusial dalam konstruksi perkara yang terjadi di Jalan Watugudik tersebut.

Kasus yang menjerat Toni Ahmadi ini bermula dari aktivitas penambangan pasir dan tanah di lahan aset Desa Jenangan yang dilakukan tanpa izin sejak tahun 2015. Berdasarkan hasil audit Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur bersama Inspektorat, tindakan ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 400 juta.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Tambang di Lahan Perhutani, Kejari Ponorogo Periksa Lima Orang

Selain kerugian finansial, aktivitas tambang ilegal ini juga berdampak buruk pada lingkungan. Bukit yang dulunya menjadi kawasan penyangga kini rusak parah dan memicu abrasi karena lokasinya yang berbatasan langsung dengan aliran sungai.

Penyidik Kejari Ponorogo sendiri telah melakukan penyegelan terhadap lahan tersebut sejak Maret 2025 untuk mencegah perubahan bentuk lahan dan mengamankan barang bukti. Toni kini mendekam di Rutan Kelas IIB Ponorogo dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. znl

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prediksi Bhayangkara FC Vs Persib di BRI Super League: Ujian Awal Berat Maung di Lampung
• 10 jam lalubola.com
thumb
Dari Dapur ke Deadline: Perempuan dan Mimpi yang Sering Diminta Menunggu
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Paradoks Modernisasi Infrastruktur
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Kepala BRIN Tegaskan Riset dan Inovasi Jadi Kunci Pacu Pertumbuhan Ekonomi Nasional
• 8 jam lalupantau.com
thumb
KPK Dalami Aliran Uang Dugaan Korupsi Usai Periksa Suami Bupati Fadia Arafiq
• 18 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.