Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Yayasan Yayasan Puteri Indonesia resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya disandang oleh Jeni Rahmadial Fitri. Keputusan ini diambil menyusul penetapan Jeni sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik facelift ilegal.
Dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/2026), pihak yayasan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga kredibilitas serta profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh Indonesia.
“Yayasan Puteri Indonesia telah menerima informasi yang berkembang di masyarakat melalui pemberitaan media bahwa Sdri. Jeni Rahmadial Fitri diduga melakukan praktik medis ilegal dan saat ini tengah menjalani proses hukum. Untuk menjaga nama baik yayasan, kami memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024,” tulis pernyataan resmi Yayasan Puteri Indonesia @oficialputeriindonesia, dikutip, Kamis, 30 April 2026.
Yayasan juga menegaskan bahwa mereka menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan terhadap Jeni. Keputusan pencabutan gelar disebut sebagai langkah tegas untuk menjaga integritas institusi.
“Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh tanah air,” lanjut pernyataan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa Jeni membuka praktik medis tanpa izin resmi. Saat ini, proses hukum terhadap yang bersangkutan masih terus berlangsung.
Editor: Redaktur TVRINews





