Hakim Desak Andrie Yunus Hadir di Sidang Penyiraman Air Keras, Kesaksian Korban Krusial

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegaskan pentingnya kehadiran Andrie Yunus sebagai saksi korban dalam perkara penyiraman air keras yang menyeret empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Hakim bahkan membuka opsi menghadirkan korban secara paksa apabila oditur tidak mampu memastikan kehadirannya di persidangan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: 4 Prajurit TNI Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Kasus ini melibatkan empat terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka.

"Ya, saya minta untuk diupayakan (hadir). Nanti kalau Oditur tidak mampu, berarti Majelis Hakim dalam hal ini Hakim Ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," kata Fredy dalam ruang sidang, Rabu.

Dalam sidang tersebut, hakim juga mempertanyakan tidak dicantumkannya nama korban dalam surat dakwaan.

"Saya bertanya kepada para Oditur, di mana korban? Kenapa tidak diberikan keterangan untuk memberikan keterangan? Padahal itu kan menjadi substansi perkara ini. Kita mau menentukan bahwa ini luka berat, luka ringan, atau luka bagaimana," tanya Fredy.

"Ada memang visum itu, tapi kan kita perlu mendengar keterangan korban secara langsung. Ini tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan saudara, dan dalam dakwaan pun tidak ada permintaan untuk menjadikan sebagai saksi. Silakan dijelaskan," lanjut Fredy.

Menanggapi hal tersebut, oditur menjelaskan bahwa korban telah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, korban belum dapat hadir karena kondisi kesehatannya.

Baca juga: 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Dinilai Lecehkan TNI

"Mohon izin Yang Mulia menjelaskan. Kami merencanakan nanti pada saat sidang berjalan, setelah delapan saksi kami panggil untuk dimintai keterangan, kami akan meminta saksi tambahan yaitu Saudara Andri Yunus melalui LPSK," jawab Oditur Militer.

Majelis hakim menilai keterangan korban sangat krusial dalam pembuktian perkara. Karena itu, hakim meminta oditur mencari solusi agar korban tetap dapat memberikan kesaksian.

"Kalau misalnya bisa memberikan kesaksian, meskipun didampingi sama LPSK atau dari dokter, juga enggak ada masalah. Kalau enggak, saya punya kewenangan itu untuk menghadirkan," kata Hakim.

"Didampingi LPSK pada saat persidangan. Bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, kalau tidak bisa hadir secara fisik, hadir secara vicon, pakai Zoom, tidak masalah, dan itu diakomodir," tutur Hakim.

Sebelumnya, empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) didakwa menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di kawasan Jakarta Pusat.

Keempat terdakwa tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.

Baca juga: Soal Penyiraman Andrie Yunus, Mahfud MD Sebut di TNI-Polri Tak Ada Gerak Tanpa Perintah

Motif penyerangan disebut karena para terdakwa tersinggung terhadap tindakan Andrie Yunus yang melakukan interupsi di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penumpang KRL Disebut Tak Bakal Beralih Transportasi Usai Kecelakaan Kereta di Bekasi
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Ironi Usulan "Geser Gerbong" di Tengah Tragedi Bekasi
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Penelitian: Cuaca Ekstrem Bisa Picu Lonjakan Serangan Jantung dan Strok
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Cara Mengurangi Konsumsi Gula Tanpa Tersiksa
• 6 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.