Perjuangan Berlapis Pekerja Masa Kini

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

Lebih dari satu abad ”dirayakan”, peringatan Hari Buruh masih memuat kegelisahan yang sama, yakni memastikan kesejahtreraan para pekerja terpenuhi. Bahkan kini tantangannya kian kompleks di tengah berbagai dinamika dan kemajuan peradaban itu sendiri.

Hari Buruh Internasional, juga disebut May Day, setiap 1 Mei mungkin diperingati dengan cara yang sama dari tahun ke tahun. Salah satunya, aksi mogok kerja dan unjuk rasa di jalan. Cara-cara itu dinilai sebagai ruang paling ampuh bagi para buruh untuk menyalurkan aspirasinya.

Begitu pun peringatan Hari Buruh di Indonesia tahun ini akan digelar di sejumlah wilayah di Tanah Air, dengan kawasan Monas, Jakarta, sebagai titik pusatnya. Diperkirakan 50.000 buruh akan hadir di Monas untuk menyuarakan kegelisahan mereka secara langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Berbagai tuntutan telah dirumuskan dan siap untuk digaungkan pada momen perayaan tersebut. Mulai dari upah, sistem perjanjian kerja, hingga penyelamatan industri dalam negeri sebagai rumah utama para buruh.

Jika menilik sejarah panjang Hari Buruh, beragam tuntutan telah berevolusi seiring perkembangan zaman itu sendiri. Berawal dari aksi mogok massal ratusan ribu pekerja di Chicago, Amerika Serikat, tahun 1886 yang menuntut pengaturan jam kerja. Delapan jam kerja per hari menjadi materi perjuangan utama karena kala itu pekerja dituntut bekerja lebih dari 10 jam per hari.

Meski sudah ratusan tahun berlalu, tak lantas jam kerja bukan menjadi persoalan para pekerja pada masa kini, termasuk di Indonesia. Belum lama ini, fenomena overwork atau jam kerja berlebih juga menjadi kegelisahan para pekerja, yang kemudian ramai mewarnai perbincangan di jagat maya.

Merujuk catatan Badan Pusat Statistik dalam Survei Angkatan Kerja Nasional Agustus 2025, sebanyak 25,5 persen pekerja di Tanah Air mengalami overwork. Jam kerjanya lebih dari 49 jam dalam seminggu, jauh di atas batas ideal 40 jam seminggu atau delapan jam per hari yang ditetapkan dalam undang-undang.

Selain di Indonesia, fenomena ini masih menjadi keresahan para pekerja di sejumlah negara. Di Jepang, misalnya, sempat dikenal dengan karoshi-nya, fenomena kematian massal karena kelelahan bekerja. Begitu juga dengan China, Meksiko, hingga Chile.

Upah minim

Masih belum sepenuhnya selesai dari persoalan jam kerja, para buruh dan pekerja saat ini juga harus menghadapi tantangan kesejahteraan. Dalam konteks Indonesia, hal ini tentu tak lepas dari nominal rupiah sebagai imbal jasa yang dinilai masih belum sesuai dengan peluh yang dikorbankan dalam satuan jam kerja.

Berbagai keluhan mengenai hal itu belakangan ini makin santer terdengar, mulai dari obrolan di warung kopi, di lingkungan kerja itu sendiri, hingga menjadi perbincangan paling populer di jagat maya. Tuntutan performa kerja yang kini standarnya kian tinggi dinilai belum dibarengi dengan imbal jasa yang ideal.

Apalagi, jika disandingkan dengan biaya hidup saat ini, keduanya semakin tidak seimbang. Beban pengeluaran kian meninggi, sementara upah yang diterima hampir atau bahkan sudah sama sekali tak mampu mengimbangi.

Salah satunya tergambar dari pergerakan upah ataupun standar upah beberapa tahun belakangan. Menilik data BPS, rata-rata upah buruh atau pekerja Tanah Air tahun 2025 dari berbagai sektor tercatat di angka Rp 3.331.012 per bulan. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, upah tersebut naik 1,94 persen.

Meski dari tahun ke tahun tercatat selalu ada kenaikan rata-rata upah, peningkatannya kian menyusut. Setidaknya dalam 10 tahun terakhir, tampak adanya tren penurunan kenaikan upah pekerja Indonesia. Tahun 2017, kenaikan rata-rata upah masih di angka 7,43 persen. Namun, pada tahun-tahun berikutnya, angka kenaikan kian mengecil di kisaran 2-4 persen.

Tahun 2022, kenaikan rata-rata upah sempat tercatat tinggi, yakni 12,22 persen, lantaran anomali pandemi Covid-19 ketika dua tahun sebelumnya secara berturut-turut ekonomi seluruh dunia tiarap. Kenaikan upah sepanjang 2020-2021 tercatat minus.

Kenaikan upah akhir-akhir ini tampaknya masih akan tertinggal jauh jika dibandingkan dengan peningkatan pada 2016. Ini karena adanya perubahan sistem pengupahan dengan formula penghitungan yang baru. Semula menggunakan basis kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi formula makroekonomi yang mengombinasikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Secara nasional, upah di sejumlah daerah terakumulasi tetap naik dari tahun ke tahun.

Tak hanya sekadar upah yang benar-benar sudah diterima pekerja, kenaikan standar upah minimum provinsi (UMP) yang menjadi acuan minimal pengupahan pun kian menyusut. Kenaikannya kini relatif sulit menembus angka dua digit. Terbaru, rata-rata UMP nasional 2026 tercatat Rp 3.503.220 atau naik 5,65 persen dari tahun sebelumnya.

Kenaikan itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan satu hingga dua dekade lalu, yang persentase kenaikan UMP-nya hampir selalu tercatat dua digit. Angka kenaikan berkisar 10-11 persen setiap tahunnya. Artinya, ketika kenaikan UMP tinggi, upah riil yang akan diterima pekerja pun relatif dapat terjamin.

Kenaikan UMP dua digit itu terakhir tercatat tahun 2025, yakni di angka 10,81 persen. Pertama kalinya rata-rata UMP kembali naik dua digit sejak 2019 karena pada tahun tersebut Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar UMP minimal naik 6,5 persen. Namun, melihat fakta, pada tahun ini kenaikan UMP kembali menyusut, menimbulkan tanya terkait dengan keberpihakan negara untuk para buruh dan semua pekerja di Tanah Air.

Biaya hidup meninggi

Pengupahan ini menjadi bagian krusial bagi para pekerja. Sebab, kenaikan upah yang kian menyusut berbanding terbalik dengan biaya hidup yang kian menuntut perjuangan lebih untuk diraih. Saat tren kenaikan upah menurun, tingkat inflasi justru kian naik, bahkan sempat meninggalkan batas bawah dan batas atas yang telah ditetapkan pemerintah.

Merujuk catatan Bank Indonesia, tingkat inflasi di tiga bulan pertama tahun ini sudah jauh meninggalkan angka 2 persen. Malahan, pada Februari 2026 tingkat inflasi tercatat 4,76 persen, jauh di atas target 1,5-3,5 persen. Ketegangan geopolitik global, terutama yang pecah di Timur Tengah, memang menimbulkan kegaduhan warga dunia. Aksi memborong emas disebut-sebut menjadi salah satu pemicu melonjaknya angka inflasi.

Meski demikian, tantangan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok pun tak terelakkan. Mengacu pada portal Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) oleh Bank Indonesia, tampak nyata adanya kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok masyarakat.

Harga beras, misalnya, rata-rata naik dari harga Rp 15.750 per kg pada Januari 2026 menjadi Rp 15.900 per kg pada April 2026. Kenaikan serupa terjadi pada kebutuhan pokok lainnya, seperti telur ayam, daging ayam, minyak goreng, dan gula pasir.

Ketegangan di Timur Tengah yang belum menemukan titik terangnya pun masih mengancam kantong masyarakat. Pasalnya, konflik ini berujung pada tingginya biaya energi yang harus ditanggung setiap negara, tak terkecuali Indonesia.

Beruntungnya, pemerintah tidak menaikkan harga BBM subsidi. Namun, antisipasi yang tidak strategis di tengah ketidakpastian global sewaktu-waktu dapat mengubah keputusan yang telah dibuat dan dapat berujung fatal untuk ekonomi masyarakat.

Belum lagi anomali iklim yang juga turut mengancam keberlangsungan penyediaan pangan di Tanah Air. Pada saat yang sama, sejumlah kebutuhan pangan dalam negeri belum dapat diproduksi oleh domestik sehingga masih bergantung pada pasokan global.

Tak sekadar urusan pangan, kebutuhan lain juga dihadapkan pada tingkat biaya yang kian sulit dijangkau. Mulai dari biaya pendidikan anak hingga biaya asuransi atau jaminan kesehatan, yang semakin menekan kantong para pekerja yang tingkat upahnya bergerak sangat minim.

Pada saat yang sama, berbagai tekanan ekonomi saat ini juga turut menghantui kepastian pekerjaan itu sendiri. Setidaknya hingga Maret 2026, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 8.389 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Bukan tidak mungkin ada korban PHK lain yang luput dari catatan Kemenaker.

Berbagai tantangan tersebut mengindikasikan dunia ketenagakerjaan saat ini tidak sepenuhnya aman.

Kemajuan dan keamanan pekerja

Selain faktor ekonomi, kemajuan teknologi yang tujuan awalnya diciptakan untuk membantu dan memudahkan kerja-kerja manusia kini justru menghantui eksistensi pekerjaan itu sendiri. Jika 5-10 tahun silam manusia masih menganalisis potensi pekerjaan yang hilang dan akan tercipta oleh kemajuan itu, kini manusia dan para pekerja sudah benar-benar merasakan dampaknya, dan menjadi pukulan ganda bagi para pekerja.

Belum lagi sistem perjanjian kerja yang kini didominasi oleh perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Banyak pihak menyuarakan hal itu tumbuh dan menjadi hal normal setelah disahkannya UU Cipta Kerja yang justru dinilai mengorbankan para pekerja Tanah Air.

Bagi pekerja baru, mereka terimpit oleh ketidakpastian jangka waktu kerja karena sistem kontrak yang kini marak. Adapun bagi para pekerja tetap, kebebasan untuk berpindah tempat kerja menjadi terbatas lantaran kekhawatiran sulit menjadi karyawan tetap di tempat kerja yang baru. Padahal, ekosistem kerja di tempat pekerja tersebut sejatinya tidak benar-benar berpihak kepadanya, baik dalam hal jam kerja maupun upahnya.

Baca JugaNasib Generasi X Terimpit di Tengah Persaingan Kerja Lintas Generasi dan Ancaman PHK

Sementara itu, pada saat yang sama, argo biaya hidup harus terus berjalan sehingga mau tidak mau tetap bertahan di tengah ekosistem atau bahkan upah kerja yang tidak benar-benar menguntungkan. Kenyamanan bahkan kesehatan dirinya yang kemudian dikorbankan.

Kembali pada konteks Hari Buruh, kemajuan zaman dan peradaban berjalan beriringan dengan daftar panjang tantangan yang dihadapi pekerja masa kini. ”Hajatan tahunan” para pekerja itu diharapkan tidak hanya menjadi seremonial, tetapi menjadi momentum kesadaran akan tantangan pekerja masa kini yang sangat riil dan kian kompleks.

Pemetaan persoalan yang konkret menjadi keharusan agar kesejahteraan pekerja tidak sekadar menjadi retorika dan angan-angan belaka. (LITBANG KOMPAS)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Panas Perang 2 Negara Muslim, Kampus Kena Bombardir-Korban Berjatuhan
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Jadwal Semifinal Liga Europa: Forest vs Villa, Braga vs Freiburg
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rilis Lagu Baru, Etenia Croft Ajak Pendengar Hargai Waktu Bersama
• 39 menit lalutabloidbintang.com
thumb
13 Proyek Hilirisasi Rp116 T Mulai Dibangun, Ini Pemiliknya
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Prabowo Sebut Perdamaian Sangat Mahal, Singgung Perang di Lebanon hingga Iran
• 21 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.