Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Kereta Api, Ini Alur Cepat dan Hak Santunan Penumpang

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Foto Ilustrasi polis asuransi, klaim asuransi (Sumber: Envato / vladdeep)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Insiden kecelakaan kereta api kembali menjadi perhatian publik setelah tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026).

Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan korban, tetapi juga mengingatkan pentingnya perlindungan asuransi bagi setiap penumpang.

Dalam situasi seperti ini, banyak korban maupun keluarga yang belum memahami hak-hak yang sebenarnya sudah dijamin negara.

Padahal, setiap penumpang kereta api secara otomatis terlindungi oleh skema asuransi kecelakaan yang dikelola oleh PT Jasa Raharja.

Perlindungan ini mencakup berbagai kondisi, mulai dari korban luka-luka, cacat tetap, hingga meninggal dunia.

Namun, agar santunan bisa dicairkan, ada prosedur dan dokumen yang wajib dipahami sejak awal.

Baca Juga: Korban Kecelakaan di Majalengka Tak Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja, Bupati Karawang Kirim Santunan

Prosedur Klaim Asuransi Kecelakaan Kereta Api

Mengutip laman resmi PT Jasa Raharja pada Kamis (30/4/2026), setiap korban atau ahli waris berhak mengajukan klaim santunan.

Adapun jenis santunan yang diberikan meliputi biaya perawatan, santunan cacat tetap, hingga santunan meninggal dunia.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian atau instansi berwenang
  2. Surat keterangan medis dari rumah sakit atau dokter
  3. Identitas korban atau ahli waris
  4. Kuitansi asli biaya pengobatan
  5. Dokumen pendukung dari PT Kereta Api Indonesia, seperti laporan resmi kepala stasiun

Khusus korban meninggal dunia, perlu dilengkapi dokumen tambahan seperti kartu keluarga, surat nikah, atau dokumen lain sesuai ketentuan.

Alur Klaim Asuransi dari Rumah Sakit hingga Cair

Berikut alur klaim asuransi hingga cair:

1. Penanganan di Rumah Sakit

Korban kecelakaan harus segera dilaporkan ke pihak berwenang atau PT KAI untuk mendapatkan surat keterangan resmi.

Setelah itu, Jasa Raharja biasanya akan menerbitkan Guarantee Letter (Surat Jaminan) ke rumah sakit.

Dengan surat ini, biaya perawatan korban ditanggung hingga batas maksimal yang ditentukan.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Asuransi
  • Cara klaim asuransi
  • Cara klaim asuransi kecelakaan kereta
  • kecelakaan kereta
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rumah Pengoplos Elpiji Subsidi di Bangka Tengah Digerebek Polisi, 4 Orang Ditangkap
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Serba-Serbi Menjelang May Day
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Ceritakan Pengalaman Pribadi, Gubernur Sherly Tjoanda Imbau Ibu-ibu Bisa Menempatkan Diri dalam Mengasuh Anak
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Isu Kotak-kotak Mencuat dalam Suksesi Ketua Golkar
• 2 jam laluharianfajar
thumb
IHSG Ditutup Naik ke 7.101, Ada Crossing Jumbo di Saham MORA, BBCA dan UNVR
• 13 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.