JAKARTA, KOMPAS.TV - Insiden kecelakaan kereta api kembali menjadi perhatian publik setelah tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026).
Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan korban, tetapi juga mengingatkan pentingnya perlindungan asuransi bagi setiap penumpang.
Dalam situasi seperti ini, banyak korban maupun keluarga yang belum memahami hak-hak yang sebenarnya sudah dijamin negara.
Padahal, setiap penumpang kereta api secara otomatis terlindungi oleh skema asuransi kecelakaan yang dikelola oleh PT Jasa Raharja.
Perlindungan ini mencakup berbagai kondisi, mulai dari korban luka-luka, cacat tetap, hingga meninggal dunia.
Namun, agar santunan bisa dicairkan, ada prosedur dan dokumen yang wajib dipahami sejak awal.
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Majalengka Tak Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja, Bupati Karawang Kirim Santunan
Prosedur Klaim Asuransi Kecelakaan Kereta Api
Mengutip laman resmi PT Jasa Raharja pada Kamis (30/4/2026), setiap korban atau ahli waris berhak mengajukan klaim santunan.
Adapun jenis santunan yang diberikan meliputi biaya perawatan, santunan cacat tetap, hingga santunan meninggal dunia.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian atau instansi berwenang
- Surat keterangan medis dari rumah sakit atau dokter
- Identitas korban atau ahli waris
- Kuitansi asli biaya pengobatan
- Dokumen pendukung dari PT Kereta Api Indonesia, seperti laporan resmi kepala stasiun
Khusus korban meninggal dunia, perlu dilengkapi dokumen tambahan seperti kartu keluarga, surat nikah, atau dokumen lain sesuai ketentuan.
Alur Klaim Asuransi dari Rumah Sakit hingga Cair
Berikut alur klaim asuransi hingga cair:
1. Penanganan di Rumah Sakit
Korban kecelakaan harus segera dilaporkan ke pihak berwenang atau PT KAI untuk mendapatkan surat keterangan resmi.
Setelah itu, Jasa Raharja biasanya akan menerbitkan Guarantee Letter (Surat Jaminan) ke rumah sakit.
Dengan surat ini, biaya perawatan korban ditanggung hingga batas maksimal yang ditentukan.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- Asuransi
- Cara klaim asuransi
- Cara klaim asuransi kecelakaan kereta
- kecelakaan kereta





