KOMPAS.com — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama DPR RI dan pemerintah daerah (pemda) terus memperkuat implementasi ekosistem halal.
Penguatan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong kesiapan pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), dalam menghadapi kebijakan Wajib Halal yang akan diberlakukan pada Oktober 2026.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, penguatan ekosistem halal nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan pelaksanaan sertifikasi halal yang terkoordinasi dan terintegrasi di seluruh daerah.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor tidak hanya memberikan pemahaman kepada pelaku UMK terkait kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH), tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal dalam pengembangan usaha.
“Kami juga memastikan UMK mendapatkan pendampingan serta akses fasilitasi sertifikasi halal, termasuk melalui skema gratis yang disediakan pemerintah,” ujar pria yang akrab disapa Babe Haikal itu dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: Terima Kunjungan Wagub Taj Yasin, Kepala BPJPH Apresiasi Jateng dalam Penguatan Ekosistem Halal
Hal itu diungkapkan Babe Haikal dalam sebuah acara di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Ia menambahkan, kesiapan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam menyongsong implementasi Wajib Halal pada Oktober mendatang.
“Karena itu, kami mendorong ekosistem yang solid dan mampu memastikan pendampingan, fasilitasi, dan akses layanan sertifikasi halal bagi UMK berjalan secara terintegrasi, tepat sasaran, dan berkelanjutan di seluruh daerah,” jelas Babe Haikal.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Slamet Burhanudin menyampaikan, kolaborasi ekosistem halal tersebut juga sekaligus membuka ruang konsultasi layanan bagi pelaku usaha.
Dengan demikian, UMK dapat lebih memahami alur proses, persyaratan, serta memperoleh solusi atas berbagai kendala dalam pengajuan sertifikasi halal.
Baca juga: BPJPH Terima Hibah Lahan Pemprov Jateng untuk Pembangunan Gedung UPT Layanan Jaminan Produk Halal
Mamat menegaskan, koordinasi dengan pemda difokuskan pada pemetaan pelaku usaha, verifikasi data, serta penyaluran kuota fasilitasi sertifikasi halal agar lebih tepat sasaran.
“Saat ini kami juga tengah menggulirkan program sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang dibiayai oleh anggaran BPJPH,” ujarnya.
Namun, jumlah sertifikasi yang telah diterbitkan masih jauh dibandingkan dengan total pelaku UMK di Indonesia.
“Oleh karena itu, skema fasilitasi ini harus dilaksanakan secara kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan di berbagai daerah,” jelas Mamat.
Dia menambahkan, pemda memiliki peran strategis karena kedekatannya dengan pelaku usaha, khususnya UMK.
Baca juga: BPJPH Benchmarking ke BPOM, Perkuat Standardisasi Laboratorium Halal Nasional





